Kab. Tasik (kabarjurnalis.com) - Diduga kongkalikong, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tresnagalih Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, tidak transparan.
Pasalnya, menurut pengakuan salah satu sumber, dana BOS yang sudah diterima di SDN Tresnagalih
Oknum Kepsek tidak membeberkan untuk apa saja pengalokasiannya, ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan. Rabu (22/1/2025).
Padahal sudah diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.
UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi Nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.
Saat kami mendatangi pihak Sekolah, bermaksuduntuk menemui Kepala Sekolah (Kepsek) SDN tersebut, namun kebetulah yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat, kami hanya bertemu dengan salah satu guru, silahkan saja konfirmasi kepada Kepsek, pinta guru tersebut. Selang beberapa jam kemudian akhirnya kami pun bertemu dengan kepsek.
Ia pun mengaku bahwa dirinya belum mengetahui tentang rincian anggaran dana BOS TA 2024 yang diterima oleh pihaknya, karena terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kami sudah mempercayakan kepada operator sekolah.
Selaku kepala Sekolah disini, saya banyak kesibukan. Untuk BOS Tahun angaran 2023, pihaknya sudah sudah menjelaskan di papan informasi, dan untuk Tahun Amggaran 2024 kami belum publikasikan, Ungkap Kepsek.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya, segera turun ke lapangan dan mengaudit Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Tresnagalih yang diduga tidak ada keterbukaan informasi publik. (A.Ghandi)