Kab. Tasik (kabarjurnalis.com) - Dengan dalih atas persetujuan Paguyuban Orang tua Murid (POM) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tresnagalih, diduga Praktek jual buku paket bahasa sunda dan PAI, yang saat ini di kenal istilah buku tema dilingkungan sekolah SDN yang ada di Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Meskipun kementrian dan kebudayaan RI telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki siswa. Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Namun yang terjadi dilapangan bahwa selalu di temukan praktik jual buku pendamping maupun lembar kerja siswa yang berpaket, dari bahasa Sunda, PAI, dan Lain lain. Saat ini dilingkungan sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di wilayah Kecamatan Taraju, masih saja terjadi jual buku terswbut.
Meski telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci, tentang larangan jual buku LKS dan buku pelajaran lainnya di abaikan sudah jelas bahwa pendidikan dan tenaga pendidikan baik perseorangan ataupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran atau bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar.
Pakaian seragam ataupun bahan pakaian seragam dengan pasal 181 PP NO 17 tahun 2010, bahkan permendikbud NO 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelola dana (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku. seperti temuan yang terjadi di SDN Tresnagalih Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasimalaya, pasalnya awak media sangat merasa bingung dan merasa heran kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pelajaran termasuk LKS.
Unik dan lebih parah lagi, untuk menyiasati hal tersebut, semua pembeli buku diduga dikoordinir dan di fasiltasi kepala sekolah (Kepsek) serta guru melalui kelompok pengurus Paguyuban di masing – masing kelas. Seolah olah, paguyuban di jadikan kambing hitam yang seakan akan wali murid yang membeli sendiri ke pengurus Paguyuban yang telah ditunjuk itu.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Tresna Galih, ia membenarkan adanya informasi jual beli buku pendamping atau di sekolahnya. Itu pun ada Perusahaan yang menawarkan buku pendamping, kalo mau di beli silahkan tidak di beli juga gak apa-apa, pihaknya tidak memaksa kepada orang tua, tulis saja ke teman yang dekat. “Ujarnya Kepsek. (21/01/2025).
Penjualan buku PAI maupun bahasa sunda kepada siswa, kepsek mengungkapkan bahwa di sekolahnya hanya membantu karena itu hanya titipan dari pihak Perusahaan yang akan diedar melalui paguyuban ”Jelasnya.
Keterangan bahwa mendapatkan buku tersebut dari Perusahaan yang tidak disebutkan namanya, di serahkan ke kepala sekolah, lalu disalurkan ke pengurus Paguyuban.
Ketua Ormas Pemuda pancasila Ranting Cikubang Roni gunaevi, menyoroti adanya peraktek jual beli buku bahasa Sunda dan PAI dengan memperalat Paguyuban orang tua untuk menjualnya, hal tersebut harus disikapi oleh Dinas Pendidikan (Disdik ) Kabupaten Tasikmalaya, untuk segera turun kelapangan dan menindak tegas oknum kepsek dan guru di sekolah tersebut. Yang diduga kuat telah mengkoordinir Paguyuban supaya membeli buku tersebut.
Roni menambahkan, apapun alasan pihak sekolah yang telah menyediakan atau menjual buku LKS dengan modus atas persetujuan paguyuban orang tua siswa, itu tidak dibenarkan sama sekali. Sebab, sesuai amanat UU tentang Sisdiknas bahwa pendidikan dasar itu harus bebas biaya dan tidak boleh sekolah dijadikan sebagai ajang bisnis atau komersial.dan ini terjadi di beberapa sekolah yang ada di wilayah kecamatan taraju“Imbuhnya. (Roni.Gunaevi).