Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Setelah viral dugaan oknum BRILink Dua Saudara Gelapkan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk uang tunai atau mentransformasikan BPNT menjadi program sembako dengan fleksibilitas tunai dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Kini Oknum BRILink dengan Didampingi pihak kepolisian Polsek Salopa dan Kaur Kesra Desa Jatiwaras, mengembalikan uang hak ke 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). pada Senin (10/11/2025).
Yang sebelumnya, peristiwa dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai ini terungkap pada tanggal 5 November 2025, ketika salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, akan mencairkan Bantuan tersebut ke Agen BRILink dua Saudara.
Namun saat datang ke Agen BRILink Dua Saudara, pihak BRILink mengatakan kepada KPM, bahwa uang dana bansos tersebut tidak ada alias kosong. Dengan rasa penasarannya si KPM pun akhirnya mendatangi Agen BRILink lain untuk mencoba mengecek kembali kartu Bansosnya. Ironinya agen BRILink lain menyebutkan bahwa uang Bansos miliknya sudah ada yang menarik dan dipindahkan ke rekening lain yang diduga rekening itu milik Agen BRILink dua saudara, sontak sejumlah KPM pun merasa kaget.
Namun, setelah pemberitaan viral dikonsumsi publik, akhirnya Agen BRILink mengembalikan uang KPM penerima Bansos BPNT tersebut, dan berdalih "kemarin mesin EDC milik Agen BRILink Dua Saudara Rusak."
Salah satu warga pegiat sosial asal Desa jatiwaras yang tidak mau disebut namanya, ia menyampaikan dengan tegas " setelah viral pemberitaan dugaan oknum BRILink Dua Saudara menggelapkan uang Bansos milik sejumlah KPM, pihak BRILink didampingi Pihak Kepolisian mengembalikan uang kepada 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurutnya, itu sama saja menandakan bukti bahwa Tindak Pidana Korupsi sudah terjadi bukan lagi dugaan, ia juga menyebut sangat menyayangkan kenapa Pihak Kepolisian dari Polsek Salopa seolah olah hanya mendampingi pengamanan pengembalian dana saja, sementara Tindak Pidana yang sudah terjadi malah dibiarkan begitu saja. Ucapnya.
Kami sebagai masyarakat kecil mempunyai Hak yang sama untuk mendapatkan Penegakan Hukum yang Seadil adilnya, jangan seolah terkesan pemilik Agen BRILink orang berada!!Hukum tidak mengenal kaya dan miskin. Saya berharap, APH jangan menjadikan Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke bawah". Ujarnya dengan nada geram.
Terpisah, Advokat Buana Yudha, S.H., MH, pendamping Kuasa Hukum salah satu dari sejumlah KPM yang menjadi korban, ia membenarkan opini warga pegiat sosial yang mengungkapkan rasa kekecewaannya, berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pelakunya.
Proses hukum Pidana terhadap pelaku korupsi, akan tetap berjalan meskipun ia telah mengembalikan uang hasil korupsinya. Ungkap Yudha.
Undang-undang Tipikor merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah beberapa kali diubah, terutama dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Aturan ini menjadi dasar hukum utama untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dan mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi serta ancaman pidananya.
Pelanggar undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda besar, serta pidana tambahan seperti perampasan aset, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. (Ajang.M.P)
