Eksekusi Rumah Hj. Rukasih Tertunda, Setelah PN Menerima Surat Dari Polres Tasikmalaya Terkait Kamtibmas

 

Tasikmalaya (kabarjurnalis.com) – Kuasa hukum Hj. Rukasih, Buana Yudha, menyatakan kekecewaannya atas penundaan eksekusi pengosongan rumah milik kliennya yang terletak di Kampung Cantilan Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00098 dengan luas 650 meter persegi. Penundaan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tasikmalaya menerima surat dari Polres Tasikmalaya terkait Kamtibmas. Eksekusi yang awalnya dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025, kini diundur hingga 5 Februari 2025.


“Kami sangat kecewa. Klien kami sudah menunggu lama untuk mendapatkan haknya, dan semua proses hukum telah selesai dengan putusan yang inkracht. Penundaan ini sama saja dengan mengabaikan hak klien kami,” tegas Buana Yudha pada Kamis di Pengadian Negeri kota Tasikmalaya. (23/01/2025).



Menurutnya, alasan keamanan yang disebutkan dalam penundaan tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang pelaksanaan putusan pengadilan. Ia menilai bahwa penundaan ini membuka celah bagi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban hukum dan semakin merugikan kliennya, baik secara moral maupun material.


“Putusan pengadilan adalah produk hukum yang harus dilaksanakan. Ketika eksekusi tertunda tanpa alasan yang jelas dan kuat, ini bukan hanya soal penundaan, tapi juga ketidakadilan bagi klien kami,” tambahnya.



Buana Yudha menyatakan, pihaknya telah mengikuti seluruh proses hukum sesuai prosedur dan tidak ada lagi ruang hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ia akan mengambil langkah tegas dengan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung jika eksekusi terus tertunda.


“Kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa putusan pengadilan segera dilaksanakan. Klien kami memiliki hak penuh atas rumah tersebut, dan kami tidak akan membiarkan ini terus berlarut-larut,” katanya.



Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan demi memperjuangkan hak kliennya yang selama ini merasa dirugikan oleh lambannya pelaksanaan putusan pengadilan. Menurutnya, keadilan tidak hanya tentang keputusan hukum, tetapi juga tentang pelaksanaannya secara nyata.


“Kami mengawal kasus ini dari awal hingga selesai di pengadilan, dan putusan jelas memenangkan klien kami. Ketika pelaksanaan putusan dihambat, ini sama saja dengan mencederai keadilan itu sendiri,” ujar Buana Yudha.


Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak kliennya dan memastikan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi proses hukum di masa mendatang.



“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum bergantung pada bagaimana putusan itu dijalankan, bukan hanya diputuskan. Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata,” pungkasnya.


Eksekusi ulang rumah H. Rukasih dijadwalkan pada 5 Februari 2025. Kuasa hukum berharap tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, dan pihaknya siap mengawal proses hingga selesai. (Red/A.Ghandi)

Lebih baru Lebih lama