Rapat Dengar Pendapat Komisi III Terkait Kasus Dugaan Geng Motor Yang Membacok Seorang Warga Di SL Tobing Kota Tasik, Kini Jadi Polemik

Kota. Tasik (kabarjurnalis.com) - Kasus dugaan geng motor yang membacok seorang warga di SL Tobing Kota Tasikmalaya, menjadi perhatian publik setelah digelarnya rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR, pihak keluarga terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa. 


Menurut Kuasa Hukum Tarung Derajat Kota Tasikmalaya, Windi Harisandi S.H, Rapat ini menuai kontroversi, karena dinilai tidak memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan keterangan. Berikut beberapa kejanggalan yang mencuat dari rapat tersebut:


1. Rekomendasi Tidak Berimbang Komisi III mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan keterangan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum mereka. Hal ini disayangkan karena rekomendasi tersebut dianggap tidak berimbang. Seharusnya, Komisi III juga mendengarkan keterangan dari pihak korban agar informasi yang diterima bersifat objektif dan menyeluruh, ujar Wiindi. Selasa (21/1/2025).


2. Pernyataan yang Bertentangan Dalam rapat, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa korban tidak mengenali pelaku. Namun, berdasarkan fakta di persidangan, korban dengan jelas mengidentifikasi pelaku. Korban yang mengalami dua kali pembacokan bahkan sempat membuka masker pelaku saat kejadian, sehingga mampu mengenali pelaku dengan pasti. 


3. Keabsahan Dakwaan Pihak terdakwa mempersoalkan dakwaan yang disebutkan dua kali. Namun, menurut ketentuan hukum, hal tersebut dapat diperbaiki melalui proses banding atau perbaikan dakwaan tanpa memengaruhi substansi pokok perkara.


4. Kesaksian yang Bertolak Belakang Terdapat perbedaan keterangan antara para terdakwa dan orang tua salah satu terdakwa. Para terdakwa mengaku tidak saling mengenal, sedangkan orang tua salah satu terdakwa menyatakan mereka sedang berkumpul bersama di rumah pada saat kejadian. Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mengaburkan fakta demi kepentingan hukum.


Kasus ini memicu polemik di masyarakat, terutama karena korban masih hidup dan dapat memberikan kesaksian langsung mengenai kejadian tersebut. Diharapkan, pihak berwenang dan Komisi III dapat menyikapi kasus ini secara bijak dan adil, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud tanpa ada upaya pengaburan fakta, pungkas Windi. (Soni.R)

Lebih baru Lebih lama