Buntut Dugaan Korban Napsu Bejat Oknum Pimpinan Ponpes Al Ikhwan Kota Tasik, Keluarga Korban Didampingi Kuasa Hukum Lapor Polisi

Kota. Tasik (kabarjurnalis.com) -Buntut dugaan korban napsu bejat oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ikhwan yang beralamat di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, berinisial MA (71), keluarga korban didampingi kuasa hukum Buana Yudha S.H., M.H., Melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota. 


Yang sebelumnya, korban berinisial EP (21) sering dibujuk rayu akan dinikahi dan diberikan fasilitas, sebelum akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri (Pasutri), korban terlebih dulu diraba raba di area sensitifnya. Kejadian tersebut pada saat EP masih duduk di bangku SMK terpadu pesantren Al Ikhwan, dari tahun 2022 sampai tahun 2024, MA masih sering memaksa minta untuk melakukan hubungan badan. 

Menurut kuasa hukum korban, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan MA bersama keluarganya. Namun Deadlock, pihak keluarga MA malah menantang, silahkan saja kalo mau di viralkan atau dilaporkan ke pihak kepolisian, ucap Buana Yudha kepada media. Kamis (16/1/2025). 


Lalu, korban bersama kuasa hukumnya beserta alat bukti yang cukup, akhirnya melaporkan kasus tersebut, ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota. 


Menurut Buana Yudha, ia melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan ancaman pidana tersebut meliputi pidana penjara dan denda. Pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta, pungkas Buana Yudha. (DN)

Lebih baru Lebih lama