Kota. Tasik kabarjurnalis.com - Keluarga pasien berinisial ADL mengajukan tuntutan kepada RSUD Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, atas dugaan kegagalan operasi tangan yang dilakukan pada tahun 2021, saat pasien berusia 13 tahun.
Operasi tersebut diduga menyebabkan cacat permanen pada jari-jari tangan pasien, yang kini sudah berusia 17 tahun dan mengalami dampak psikologis seperti rasa minder dan putus asa.
DE Orang tua pasien, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil operasi yang dilakukan oleh dokter berinisial PR, yang menurutnya tidak memberikan penjelasan maupun tindak lanjut yang memadai.
Keluarga berharap adanya kejelasan dan penyelesaian dari pihak rumah sakit atas kondisi yang dialami anak mereka.
Menanggapi hal tersebut, dr. Titi, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Dr. Soekardjo, menyatakan bahwa pihak rumah sakit siap memfasilitasi pertemuan antara keluarga pasien dan tim medis yang menangani. Ucapnya Kamis (25/9/2025).
Ia juga meminta agar pengaduan disampaikan secara tertulis agar dapat dilakukan pengecekan terhadap riwayat medis pasien secara menyeluruh, Pintanya saat dikonfirmasi awak media.
Tindakan operasi harus dilakukan sesuai standar medis dan etika profesi. Kelalaian dalam prosedur dapat berdampak serius pada kualitas hidup pasien.
Pasien dan keluarga berhak mendapatkan penjelasan lengkap mengenai prosedur, risiko, dan hasil tindakan medis. Komunikasi yang terbuka adalah fondasi kepercayaan antara masyarakat dan institusi kesehatan.
Rumah sakit wajib memastikan bahwa tenaga medis yang bertugas memiliki kompetensi, sertifikasi, dan rekam jejak yang layak. Evaluasi internal dan audit berkala menjadi kunci dalam menjaga mutu pelayanan.
Cacat fisik yang dialami pasien berdampak pada kondisi mental dan sosialnya. Penanganan medis harus mempertimbangkan aspek psikologis sebagai bagian dari pemulihan menyeluruh. (dra)