Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda pancasila Kabupaten Tasikmalaya, Ecep. Sukmanagàra, SH, mengatakan bahwa, Pemberian TPP menurut UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) tidak boleh lebih dari 30%, namun pada kenyataannya Pemberiàn Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di Kabupaten Tasikmalaya, tidak memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah, ujar Ecep. Minggu (6/4/2025).
Seperti diketahui, pendapatan asli daerah (PAD) kita kurang lebih Rp. 380 Miliar rupiah, tapi sejumlah itu di dalamnya termasuk dana Bos dan BLUD dan hanya transitoris PAD yang bisa digunakan, sekitar Rp. 124 Milliar rupiah, tambahnya.
Oleh karena itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menurut Perbup no.4/2024 mencapai 122 Miliar rupiah. Padahal keuangan pusat dan daerah (HKPD) tidak boleh lebih dari 30%.
Jika pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melebihi batas 30% dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka tanggung jawab utamanya berada pada:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Biasanya adalah kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur) yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah, termasuk pemberian TPP.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Lembaga ini bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pencairan anggaran, termasuk memastikan TPP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait
Kepala dinas atau OPD yang mengajukan TPP bagi pegawai di lingkungannya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa alokasi TPP tidak melanggar aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Sekda berperan dalam menyusun kebijakan administratif, termasuk koordinasi penganggaran TPP dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Perlu untuk diketahui agar masyarakat berbagai tingkatan mengetahui. Pemberian TPP Sekda sebesar Rp. 48 juta rupiah, Kadis keuangan Rp. 33juta rupiah, Bapeda Rp. 33 juta rupiah, Inspektorat Rp. 33 juta rupiah, PUPR Rp. 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Setwan Rp. 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Kadis pertanian 24.500.000 (Dua puluh Empat Juta Lima Ratu Ribu Rupiah), Kadis Diskopukmindag Rp. 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Para sekretaris dinas Rp. 14 juta rupiah, Camat Rp. 11 juta rupiah. Sektetaris Kecamatan kisaran Ep.7 juta rupiah lebih, kasubag kisaran Rp. 3,5 juta rupiah. Bendahara Ep. 2,5 juta rupiah lebih, dan bagian lainnya dibawah kasubag. (Roni.Gumaevi)