Diduga Tak Punya Etika dan Sopan Santun Saat Dikonfirmasi Wartawan, Oknum Guru di MTSN 9 Kab. Ciamis Malah Jutek dengan Kaki Diatas Kursi

 


Kab. Ciamis kabarjurnalis.com- ‎‎Diduga tak punya etika dan sopan santun saat dikonfirmasi sejumlah awak media (Wartawan), Oknum Tenaga didik (Guru) di salas satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 9 Ciamis, Kabupaten Ciamis malah jutek dan tak menjawab dengan kaki diatas kursi.


Padahal fungsi pengawasan media massa sebagai pilar keempat demokrasi, dalam peranannya bertugas mengontrol kinerja pejabat publik. Salah satu tugas utama insan pers adalah mengungkap fakta dan menyuarakan kepentingan publik.

‎Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyebutkan.

‎“Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda palingyangkan, banyak Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).”

‎Sangat disayangkan insiden yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Sejumlah awak media mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam riset pengumpulan informasi di MTS Negeri 9 Ciamis, Kabupaten Ciamis. Rabu (23/10/2025).

‎Salah satu staf guru sekolah menerima kehadiran wartawan dengan baik dan mempersilakan masuk, lalu menyuruh untuk duduk menunggu sebentar. Namun, disaat akan memulai sesi konfirmasi, secara tiba-tiba seorang oknum guru perempuan berinisial (E) berkacamata, duduk dikursi dihadapan wartawan dengan posisi kaki diangkat keatas kursi dengan wajah jutek, saat disapa oleh wartawan pun dia malah bungkam alias tidak mau menjawab.

‎Menurut kesaksian salah satu wartawan di lokasi, ia datang dengan sopan dan mematuhi etika jurnalistik. Tapi tiba-tiba salah satu guru duduk dengan posisi tidak sopan, tidak mencermikan akhlak sebagai tenaga didik, apalagi di sekolah keagamaan (Dia kan Guru Madrasah Tsanawiyah) bahkan disapapun bungkam tidak menjawab dan memberikan aura wajah jutek, seolah olah memperlihatkan bahwa kedatangan kami mengganggu. 


"Kami hanya ingin bertanya soal realisasi informasi penyaluran dana BOSP, lalu di mana letak kesalahan kami?” ujar salah awak media.


Etika guru terhadap jurnalis adalah menjaga interaksi yang profesional, menghormati tugas mereka sebagai pencari berita, serta tidak menyalahgunakan posisi atau memanfaatkan hubungan antara guru dan jurnalis untuk kepentingan pribadi

Guru memiliki kode etik yang harus dijunjung tinggi, salah satunya adalah menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku yang baik. Sikap jutek dan tidak sopan jelas merupakan pelanggaran terhadap etika profesi yang telah disepakati.


Dampak dari perilaku negatif guru ini bisa sangat merugikan, baik bagi peserta didik maupun dunia pendidikan secara keseluruhan. 

Peristiwa ini tentu sangat disesalkan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika, komunikasi yang baik, dan keterbukaan terhadap informasi.

Insiden semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan kebebasan pers.

‎"Tim gabungan awak media yang datang ke sekolah pada saat itu, berjanji akan menyampaikan/laporan lengkap mengenai guru yang tidak punya etika ini kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Ciamis dan Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Ciamis secepatnya." (A.J).

Lebih baru Lebih lama