Kab. Tasik kabarjurnalis.com – Demi hasrat ingin menikah Lagi Dengan pria lain, seorang istri di Tasikmalaya diduga memalsukan data kematian sang suami. Suryadi, seorang pria asal Kampung Cihaur Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, mengaku menjadi korban pemalsuan data yang dimatikan oleh istri nya sendiri, Iis Aisah. Peristiwa ini terungkap setelah Suryadi hendak mengurus perubahan status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, namun ia terkejut saat mengetahui bahwa statusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian ini diduga berkaitan dengan tindakan istrinya yang secara sepihak mematikan status Suryadi di data kependudukan, demi bisa menikah lagi dengan pria lain. Suryadi mengaku tidak pernah diberitahu ataupun diajak berdiskusi terkait hal ini. Ia merasa telah dikhianati secara moral dan administratif oleh orang yang telah hidup bersamanya selama 15 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak.
“Selama ini saya hidup normal, tidak pernah mengalami kejadian apapun. Tapi saat mau mengurus data administrasi, saya kaget karena nama saya sudah dinyatakan meninggal,” ungkap Suryadi, senin (14/04/2025).
Yang lebih mengejutkan, kata Suryadi, domisili dirinya juga sudah dipindahkan ke Kabupaten Ciamis tanpa sepengetahuannya. Ia menduga pemindahan domisili tersebut dilakukan oleh istrinya dengan maksud tertentu, termasuk untuk memudahkan pernikahan nya dengan pria lain. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum Disdukcapil Kabupaten Ciamis yang dinilai lalai atau bahkan memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut tanpa melalui prosedur yang sah dan transparan.
“Saya merasa dibohongi. Tidak ada surat cerai, tidak ada pengadilan, tahu-tahu saya sudah dimatikan dalam administrasi. Bagaimana mungkin negara bisa mencatat seseorang meninggal padahal orang itu masih hidup dan sehat?” ujar Suryadi penuh kecewa.
Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan terkait integritas dan prosedur verifikasi dalam sistem administrasi kependudukan. Suryadi kini tengah berupaya mengembalikan status hukumnya sebagai warga negara yang hidup secara sah dan berharap agar instansi terkait bertindak adil dan profesional.
“Saya akan perjuangkan nama saya, demi anak-anak juga. Saya ingin semua jelas, dan saya minta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang bermain,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan ini. Publik pun kini menanti kejelasan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan manipulasi data kependudukan tersebut.
Kasus ini membuka mata tentang pentingnya pengawasan ketat dalam sistem administrasi negara serta perlunya perlindungan hukum yang kuat bagi warga negara dari penyalahgunaan data pribadi, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat sendiri. (SR)