Tahun 2025, 351 Desa Di Kab. Tasik Peroleh Alokasi DD Rp 399 Miliar, Ketua BAKI Angkat Bicara


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Kabupaten Tasikmalaya memperoleh alokasi Dana Desa (DD) yang cukup besar di tahun 2025, hingga mencapai Rp 399 miliar untuk 351 Desa. Dari total alokasi tersebut, ada beberapa desa yang mendapatkan alokasi dana desa terbesar. Berikut daftar 10 Desa dengan alokasi terbesar:  

 

1. *Desa Cukangkawung* : Rp 1.707.819.000  

2. *Desa Cikalong* : Rp 1.584.832.000  

3. *Desa Sodonghilir* : Rp 1.584.034.000  

4. *Desa Manggungjaya* : Rp 1.583.226.000  

5. *Desa Kaputihan* : Rp 1.569.142.000  

6. *Desa Cikunir* : Rp 1.565.334.000  

7. *Desa Tanjungsari* : Rp 1.561.741.000  

8. *Desa Cikeusal* : Rp 1.561.474.000  

9. *Desa Karangnunggal* : Rp 1.542.198.000  

10. *Desa Banyurasa* : Rp 1.536.118.000  


Namun, alokasi Dana Desa yang cukup besar ini rentan terhadap penyalahgunaan. Ketua DPP Badan Anti Korupsi (BAKI) Uge T Saputra angkat bicara, ia mengatakan kepada awak media kabarjurnalis.com, bahwa penyalahgunaan Dana Desa masih menjadi masalah yang serius. Menurut Uge, BAKI telah menerima banyak aduan masyarakat dan kini tengah mengolah data terkait penyimpangan Dana Desa yang berada di Kabupaten Tasikmalaya.



Beberapa kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Tasikmalaya telah menjadi sorotan publik. Salah satu kasus paling mencolok adalah korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju. Perangkat desa, AR (30), menyalahgunakan Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 327.788.400. Pelaku pun berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.


Kasus lain yang menyeret nama Desa Cintawangi, Kecamatan Karangnunggal, melibatkan dugaan penyelewengan dana untuk pembangunan TPT dan pengaspalan jalan di tahun 2024. Warga secara resmi melaporkan Kepala Desa Cintawangi, Tohir, ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan tersebut.


Ketua DPP BAKI menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat harus meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, komitmen dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan untuk menindak tegas para oknum yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa. Rabu (12/3/2025).


"Dengan anggaran sebesar itu, integritas harus dijaga. Jangan sampai dana yang diperuntukkan untuk pembangunan Desa, justru malah menjadi celah untuk korupsi," pungkas Uge. (Indra.Mulyadi)


Lebih baru Lebih lama