Kab. Tasik kabarjurnalis.com – Program ketahanan pangan berasal dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 bertujuan membantu masyarakat Desa dalam meningkatkan kesejahteraan melalui sektor peternakan. Namun, di Desa Cinunjang, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya, program ini diduga disalahgunakan. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, sapi-sapi bantuan yang seharusnya dikembangbiakkan malah dijual atas perintah kepala Desa. Kamis (20/3/2025).
Sumber tersebut menyebutkan bahwa kepala Desa meminta ketua kelompok tani untuk menjual sapi bantuan. Dari hasil penjualan sapi tersebut, uang Rp10 juta (Sepuluh Juta Rupiah) malah dipinjamkan kepada pengusaha, sementara sumber lainnya mendapatkan uang Rp 5 juta (Lima Juta Rupiah) dengan dalih uang tersebut hanya “dititipkan” atau “dipinjamkan sementara.” Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa sapi ketahan pangan yang merupakan untuk kesejahteraan kelompok tani justru diperjualbelikan?
Kasus semacam ini bukanlah hal baru. Bantuan dari pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat kecil sering kali menjadi ladang permainan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Sapi-sapi yang diberikan dalam program ini jelas bukan untuk diperjualbelikan, melainkan harus dikembangbiakkan, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh kelompok tani secara berkelanjutan.
Jika sapi-sapi tersebut dijual dengan alasan “titipan” atau “pinjaman sementara,” hal ini tetap menyalahi aturan. Tidak ada mekanisme dalam program ketahanan pangan yang memperbolehkan sapi tersebut digunakan sebagai sumber dana instan, apalagi dengan pembagian uang ke pihak-pihak tertentu. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada kepentingan pribadi dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap program bantuan pemerintah di tingkat Desa. Seharusnya, ada mekanisme ketat yang memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan ini.
Jika memang sapi-sapi ketshananpangan telah dijual, pertanyaan berikutnya adalah ke mana perginya uang hasil penjualan tersebut? Apakah benar digunakan untuk kepentingan kelompok tani, atau justru hanya memperkaya segelintir orang? Tanpa transparansi yang jelas, penyalahgunaan semacam ini bisa terus berulang di berbagai tempat.
Selain itu, BPD ataupun masyarakat Desa juga perlu lebih aktif dalam mengawasi program-program yang berasal dari Anggaran Dana Desa. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan bersama malah diselewengkan oleh oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Cinunjang susah untuk dihubungi padahal awak media sudah mencba untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ini melalui sambungan telpon WhatsApp pribadinya, namun Kades tidak menjawabnya. Pasalnya penjelasan dari pihak Desa sangat diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dalam hal ini Masayarakat minta Pemerintah Daerah dan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada penyelewengan, maka pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat berhak mendapatkan manfaat penuh dari program pemerintah. Jika pengawasan lebih ketat dan transparansi lebih dijaga, maka kasus-kasus seperti ini bisa dicegah di masa depan. Program ketahanan pangan seharusnya benar-benar membantu petani dan peternak berkembang, bukan malah menjadi celah untuk kepentingan pribadi. (Soni.R)