Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan oleh masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
Laporan tersebut dilakukan oleh salah satu warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya atas nama Dadan Jaenudin bersama kuasa hukumnya atas nama Topan Prabowo, S.H., dan Ali Bachtiar, S.H., M.H., pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan bukti penerimaan Nomor : 131/02-18/SET-02/III/2025.
Ali Bachtiar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan 5 Orang Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, mulai dari Ketua hingga anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ke DKPP RI atas dugaan ketidak profesionalan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yang tidak melakukan pengawasan sebagaimana kewenangannya dalam pencalonan bupati pada PILKADA Kabupaten Tasikmalaya 2024, yang menyebabkan salah satu calon Bupati nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto didiskualifikasi atau dibatalkan oleh Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 karena terbukti telah menjabat selama dua periode sehingga akibat hukumnya Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Benar, kami mewakili Klien kami Dadan Jaenudin dalam kapasitasnya selaku masyarakat dan atau pemilih pada PILKADA Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025, telah mengadukan atau melaporkan Ketua dan beberapa Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada DKPP RI.
Hal tersebut akibat dari diduganya ketidak profesionalan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang tidak melakukan pengawasan sebagaimana kewenangannya dalam pencalonan bupati pada PILKADA Kabupaten Tasikmalaya 2024 terhadap salah satu calon Bupati nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi atau dibatalkan oleh Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 karena terbukti telah menjabat selama dua periode. Sehingga akibat hukumnya Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, ungkap Ali Bachtiar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp oleh salah satu rekan kuasa hukumnya Topan Prabowo, SH., (Rabu, 19 Maret 2025).
Diwaktu yang sama, salah satu kuasa hukum atas nama Topan Prabowo, SH., mengatakan terkait laporan atau pengaduan pihaknya kepada DKPP RI, menurutnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diduga telah melanggar Kode Etik dan tidak menjalankan Prinsip Profesional, Prinsip Jujur, Prinsip Berkepastian hukum, Prinsip Proporsional dan Prinsip Adil selaku pengawas bagian dari Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena pihaknya menyimpulkan baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah GAGAL dan melanggar kode etik jika berpijak pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan dilampirkan kliennya selama Pilkada 2024. Topan pun mengatakan, bahwa sebelumnya selama masa Pilkada, sejumlah masyarakat banyak yang mengadukan baik secara lisan ataupun tertulis terkait masa periodasi Ade Sugianto, namun hal tersebut seolah kurang ditanggapi serius oleh pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
“Terkait laporan atau pengaduan klien kami kepada DKPP RI, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diduga telah melanggar Kode Etik dan tidak menjalankan Prinsip Profesional, Prinsip Jujur, Prinsip Berkepastian hukum, Prinsip Proporsional dan Prinsip Adil selaku pengawas bagian dari Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena hal tersebut klien kami menilai berpijak pada bukti-bukti yang dia dapatkan selama PILKADA 2024 kemarin berkesimpulan baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah GAGAL dan melanggar kode etik. Sebelumnya selama masa Pilkada, sejumlah masyarakat banyak yang mengadukan baik secara lisan ataupun tertulis terkait masa periodasi Ade Sugianto, namun hal tersebut seolah kurang ditanggapi serius oleh pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya”, Tegas Topan.
Disisi lain, Dadan Jaenudin mengatakan, bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah GAGAL sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga selain dugaan pelanggaran Kode Etik yang mereka langar akibat lainya telah menghamburkan keuangan negara dengan sia-sia”, singkatnya.
Sesampainya berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat beberapa kali dihubungi melalui telpon seluler ataupun telepon whatsapp miliknya dengan nomor 0821185643xx sejak beberapa hari kebelakang belum menjawab. (Iwa)