Spanduk Seruan Bertuliskan Usut Tuntas Kasus Ruslan Abdul Ghani, Terpampang Jelas Di Bunderan Linggajaya

Kota. Tasik (kabarjurnalis.com) - Spanduk seruan bertuliskan usut tuntas kasus Ruslan Abdul Ghani  terpampang di Bundaran Linggajaya Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Spanduk itu menyerukan pengusutan tuntas terhadap kasus Ruslan Abdul Ghani yang terkait dengan Rumah Tahfidz Darul Ilmi. Tertulis pula seruan untuk memeriksa aliran dana, mengusut pihak yang diduga melindungi, serta menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pesan kuat ini menggema di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan dan transparansi, selasa (14/1/2025).


Kasus ini mencuat sebagai isu penting yang menyentuh dua aspek krusial: penegakan hukum dan kredibilitas lembaga keagamaan. Rumah Tahfidz, sebagai institusi yang seharusnya menjadi pusat pendidikan moral dan spiritual, kini terjerat dalam kontroversi. Jika benar ada indikasi penyalahgunaan dana atau perlindungan terhadap tindakan melanggar hukum, maka ini tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga mencoreng nama baik lembaga keagamaan secara keseluruhan.


Seruan ini muncul di tengah keresahan masyarakat terhadap lemahnya transparansi lembaga pendidikan keagamaan. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana pengelolaan dana yang diterima oleh lembaga seperti Rumah Tahfidz dilakukan secara akuntabel. Dana yang berasal dari masyarakat, donatur, bahkan pemerintah seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab.


Tak kalah penting, keberadaan pihak-pihak yang diduga melindungi pelaku juga menjadi perhatian. Jika benar ada oknum yang berperan sebagai "backing", hal ini menunjukkan masalah sistemik dalam penegakan hukum. Melindungi pelaku hanya akan memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan menciptakan budaya impunitas.


Masyarakat, melalui aksi simbolis seperti pemasangan spanduk ini, menunjukkan bahwa mereka tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan. Suara masyarakat adalah alarm bagi pihak berwenang untuk bertindak lebih tegas. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dengan mengusut tuntas semua aspek kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana dan mendalami peran setiap pihak yang terlibat.


Namun, di sisi lain, penting juga bagi masyarakat untuk tetap objektif dan tidak terbawa oleh spekulasi. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang valid, bukan sekadar opini publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan adil.


Kasus ini juga menjadi momentum bagi lembaga keagamaan di Indonesia untuk introspeksi. Mereka harus membuka diri terhadap audit publik dan memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan baik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan tidak hanya dibangun dari kata-kata, tetapi juga dari praktik nyata yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran.


Pada akhirnya, spanduk di Bundaran Linggajaya bukan sekadar kain bertuliskan pesan. Itu adalah simbol dari keinginan masyarakat untuk melihat keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam kasus ini, pengusutan tuntas bukan hanya tentang mencari siapa yang salah, tetapi juga tentang memperbaiki sistem yang cacat. Sebab, hanya dengan langkah berani dan transparan, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan lembaga keagamaan dapat kembali menjadi pusat pendidikan moral yang sesungguhnya. (Soni.R)

Lebih baru Lebih lama