Diduga Dipaksa Pihak Sekolah Harus Membeli Buku LKS Secara Rutin, Sejumlah Ortu Murid Di Kec. Taraju Ngajerit

Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku akses masih marak terjadi di sekolah, meski sudah dilarang pemerintah, namun para oknum di sekolah masih saja tetap mengharuskan para siswa membeli buku tersebut.


Seperti yang terjadi di Sekolah yang berada di Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya,  Masyarakat sangat resah dengan adanya dugaan pungli yang melibatkan Paguyuban dengan komite. Pasalnya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kecamatan Taraju, diduga terlibat dalam penjualan buku akses bahasa Sunda dan buku PAI, dengan dalih atas dasar kesepakatan para orang tua murid yang tergabung dalam Paguyuban Orang Tua Murid (POM), yang seolah dijadikan kambing hitam demi memenuhi kebutuhan gaya hidup para oknum di sekolah, diduga pihak sekolah memaksa membeli buku tersebut secara rutin, sehingga dampaknya sejumlah orangtua murid di Kecamatan Taraju Ngajerit (Menjerit), karena dengan terpaksa harus membeli buku dari sekolah, meski uang yang mereka dapat hasil meminjam.



Saat kami mencoba mengonfirmasi salah satu kepala sekolah (Kepsek), yang berada di Kecamatan Taraju, mengaku bahwa penjualan buku tersebut memang sering terjadi di sekolah sekolah, melalui rapat paguyuban dengan komite. Yang menjual buku LKS itu adalah paguyuban dan pihak sekolah, agar akal busuk para oknum tidak terendus pihak lain, yang akhirnya buku tersebut di titipkan kepada paguyuban orangtua, ungkap kepsek yang minta namanya dirahasiakan. Sabtu (25/1/2025).


Menurutnya, tidak menutup kemungkinan praktik ini tetap terjadi di Sekolah-sekolah, dengan dalih para Kepsek melalui rapat komite dan paguyuban sebagai alasan atau tameng untuk melegalkan bisnis yang menjanjikan hingga terjadi pungutan kepada orang tua siswa.


Adapun untuk pembelian buku harus ada syarat dan persetujuan secara tertulis oleh para pihak, yang dituangkan dalam berita acara komite dan Paguyuban Orangtua Murid (POM), dengan diketahui oleh pihak sekolah. Dan tidak boleh ditentukan cicilannya, tapi harus berdasar kemampuan, kesiapan dan kesanggupan para orangtua murid.

 


Menurut peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, sekolah atau guru dilarang keras menjual buku LKS. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.


Pemerintah telah membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Satgas ini diberi wewenang untuk melakukan tindakan pencegahan, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pungli di sekolah-sekolah.


Dalam hal ini, kami minta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya, agar segera cek ke sekolah sekolah SDN yang berada di wilayah Kecamatan Taraju, terkait adanya dugaan praktek pungli. (A.Ghandi//Roni.Gunaevi)

Lebih baru Lebih lama