Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Seorang pria asal Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang akrab dipanggil Dana (65), ia mengaku kaget mendapatkan kabar yang mengejutkan bahwa istrinya diduga telah menikah lagi secara siri dengan pria idaman lain. Karena sakit hati Dana (Suami Sah) dengan didampingi Kuasa Hukum, Buana Yudha., S.H., M.H., akan melapor ke Polisi Polres Tasikmalaya Kota.
Diketahui pria yang diduga menikah lagi dengan istri sahnya, pria berinisial N berasal dari Desa Cinunjang , Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya, padahal menurutnya istrinya masih terikat hubungan suami istri dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manonjaya.
"Kabar tersebut sangat mengejutkan bagi Dana, tidak terduga kabarnya datangnya dari istri saya sendiri berinisial IK yang masih istri sah saya dengan secara langsung menyampaikan kabar bahwa dirinya telah menikah lagi dengan pria idaman lain yang diketahui berinisial (N), pada beberapa hari lalu ke WhatsApp milik saya" ungkapnya DANA dengan nada sedih saat dikonfirmasi awak media kabarjurnalis pada Sabtu (8/11/2025).
Pria kelahiran Tasikmalaya 1960 ini mengatakan kabar buruk yang menimpa rumah tangganya tersebut akhirnya diceritakan kepada keluarga besarnya. "Peristiwa yang menimpa keluarga saya sudah saya sampaikan kepada beberapa saudara dan berencana akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tasikmalaya Kota.
Peristiwa ini sebenarnya bagaikan petir di siang hari atau sangat tidak terduga bakal terjadi, lantaran pernikahan saya dengan istri (IK) tercatat resmi di KUA Kecamatan Manonjaya dengan Kutipan Akta Nikah nomor 730/76/XII/1997 dan telah dikaruniai seorang anak laki laki berusia 15 tahun yang bersekolah di kelas 3 SMPN di Kecamatan Gunung Tanjung. Saya juga belum pernah menjatuhkan talaq cerai kepada istri saya secara tertulis" kata DANA didampingi Bpk. ATE Ketua Karang Taruna di Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya.
DANA menjelaskan sekira bulan Oktober 2025 lalu, peristiwa bermula ada isu yang menimbulkan perselisihan paham pada keluarga lantaran istri saya dikabarkan menjalin hubungan dengan pria lain berinisial (N) dan dari kejadian perselingkuhan yang diketahui oleh diri saya secara langsung, saya langsung mengambil keputusan menjatuhkan talak secara lisan.
Tetapi sesudah itu tidak lama berselang, istri saya melangsungkan pernikahan secara siri oleh seorang Ustad berinisial (R) dengan disaksikan langsung oleh saudara (D) yang sangat disayangkan saksi berinisial (D) tersebut masih merupakan perangkat Desa Cinunjang Kecamatan Gunungtanjung."ujarnya.
Setelah mengetahui Pernikahan tersebut Dana dan Pihak keluarga tidak terima begitu saja, karena dalam hukum di Indonesia, asas yang dianut dalam perkawinan adalah monogami, di mana seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami.
Menurut Buana Yudha, Pernikahan seorang wanita yang masih terikat dalam pernikahan sah dengan suami pertamanya, baik secara resmi maupun siri, dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, termasuk Hukum Islam. Pelaku dapat dijerat dengan Undang undang no 16 tahun 2019 Tentang perkawinan, pasal 284 (KUHP) jo pasal 411 UU no 1 tahun 2023 terutama jika pernikahan tersebut dilangsungkan tanpa adanya perceraian yang sah.
Pasal 279 KUHP mengatur tentang hukuman pidana bagi seseorang yang melakukan pernikahan padahal mengetahui perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah atau padahal pihak lain memiliki perkawinan yang sah. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun, yang bisa menjadi tujuh tahun jika pelaku menyembunyikan pernikahan yang sudah ada kepada pasangan barunya. Pungkasnya. (Ajang. M.P)
