Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Tidak terpampangnya papan Informasi Keterbukaan Publik Terkait Rincian Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dilingkungan SMAN 1 Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, disinyalir menjadi celah terjadinya penyelewengan anggaran.
Dana BOSP atau BOPD adalah dana publik, dan pengelolaannya wajib diinformasikan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiadaan informasi di papan pengumuman, yang seharusnya menjadi media akses mudah bagi masyarakat (orang tua, guru, dan pihak berkepentingan lainnya) untuk mengetahui rincian penggunaan anggaran, menunjukkan manajemen sekolah yang tidak terbuka.
Kurangnya transparansi sering kali disinyalir menjadi celah untuk terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dana BOSP atau BOPD, meskipun hal ini memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit atau investigasi resmi.
Kurangnya transparansi sering kali disinyalir menjadi celah untuk terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dana BOSP dan BOPD.
Orang tua siswa dan masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana tersebut. Mengabaikan hak ini dapat menghambat pengawasan eksternal yang penting untuk memastikan dana digunakan secara efektif dan efisien demi peningkatan kualitas pendidikan.
Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, dapat menghadapi sanksi atau konsekuensi hukum jika terbukti melanggar aturan pengelolaan dan pelaporan dana BOSP dan BOPD, terutama jika mengarah pada tindak pidana korupsi. Masyarakat dapat melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan setempat, Inspektorat, atau Aparat Penegak Hukum (Polisi/KPK) dengan menyertakan bukti-bukti yang cukup.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menekankan pentingnya pelaporan dana BOSP secara daring melalui laman bos.kemdikbud.go.id, selain publikasi lokal di sekolah, untuk meningkatkan akuntabilitas.
Mencuatnya opini publik terkait transfaransi penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima SMA Negeri 1 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, bersumber dari APBN lewat Kementerian Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah (BOPD) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Alokasi Bantuan Dana Pendidikan yang terima oleh SMAN 1 Manonjaya berdasarkan jumlah rombongan siswa/jumlah total siswa sebesar 1.374 orang siswa, untuk BOSP mendapat Bantuan sebesar Rp. 1.016.985.000 (Satu miliar enam belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan untuk BOPD yang bersumber dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 2.343.780.000 ( dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Dari perhitungan jumlah siswa 1.347 orang, dikali dengan jumlah unit cost klaster sekolah besar 145.000, untuk setiap siswa dalam satu tahun ajaran pendidikan.
Pengelolaan dana bantuan pendidikan oleh SMAN 1 Manonjaya "Pengelolaan dana BOSP dan BOPD di institusi sekolah disinyalir minim transparansi, akses informasi mengenai alokasi dan realisasi anggaran sangat tertutup bagi publik, termasuk orang tua siswa."
"Tidak terpampangnya papan informasi informasi atau laporan keuangan yang dapat diakses publik menjadi bukti nyata lemahnya keterbukaan dalam manajemen dana bantuan operasional ini, dan rendahnya partisipasi dan pengawasan dari komite sekolah serta masyarakat mengindikasikan adanya budaya ketertutupan dalam pengelolaan anggaran BOSP dan BOPD yang seharusnya bersifat terbuka."
Ketika Awak media mendatangi SMAN 1 Manonjaya bermaksud untuk menemui Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mengonfirmasi sekaligus klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun menurut pengakuan petugas piket, bahwa Kepsek sedang ada giat dan kabarjurnalis diterima oleh Humas Sekolah. Rabu (19/11/2025).
Dari beberapa pertanyaan yang disampaikan Awak Media, kepada Mela (Humas Sekolah), ia tidak bisa memberikan jawaban apapun dengan alasan "transparansi dana BOSP dan BOPD bukan ranah dan wewenang saya" saat disinggung minta ditunjukan papan informasi publik, ia pun tidak bisa menunjukannya dengan alasan harus ijin dulu kepada Kepsek. Ungkapnya.
Padahal secara Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) humas sekolah meliputi penyusunan program kerja, membina hubungan baik antara sekolah dengan internal (warga sekolah) dan eksternal (wali murid, masyarakat, komite sekolah, dunia usaha), serta menyebarkan informasi tentang kegiatan dan kebijakan sekolah. Saat ditanya Awak Media, ia seolah olah terbata bata menutupi Informasi dan diduga ia takut oleh Kepala Sekolah".
Sebagaimana hasil investigasi informasi yang diperoleh Awak Media diduga terjadinya adanya ketidak transfaransian informasi publik sebagaimana UU KIP nomor 14 Tahun 2008, dan diduga ada ketumpang tindihan pembiayaan antara BOSP dan BOPD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekolah SMAN 1 Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mengenai penyebab adanya dugaan tersebut. (Ajang.M.P)

