Kota. Tasik kabarjurnalis.com — Menyikapi pernyataan oknum Kepala Desa di Kabupaten Ciamis yang viral tantang wartawan, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya akhirnya angkat bicara.
Terkait pernyataan kontroversial seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ciamis yang sempat menantang wartawan dan mengeluarkan ucapan bernada merendahkan profesi jurnalis. Insiden tersebut sebelumnya viral dan menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers, khususnya wartawan daerah Priangan Timur.
Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya Asep Setiadi menegaskan bahwa pihaknya telah menyikapi kasus tersebut secara bijak, termasuk menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh oknum kades tersebut. Minggu (23/11/2025).
Namun demikian, meski maaf sudah diberikan atas dasar kemanusiaan dan menjaga kondusivitas, pihak PWRI tetap menilai bahwa proses hukum tidak boleh berhenti begitu saja. Hal ini dikarenakan pernyataan yang dilontarkan oleh oknum kades dinilai telah mencoreng martabat profesi wartawan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk jika dibiarkan tanpa penegakan hukum.
PWRI Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, mengawasi kebijakan pemerintah, serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau pernyataan merendahkan terhadap profesi wartawan dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan pers yang secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam penjelasannya, DPC PWRI menilai insiden tersebut tidak sekadar persoalan emosional, namun menjadi peringatan bahwa masih ada pihak-pihak tertentu yang belum memahami tugas dan fungsi media. Menurut PWRI, tindakan oknum kades tersebut bukan hanya menyinggung pribadi wartawan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
PWRI juga menilai bahwa permintaan maaf adalah langkah baik, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang berdampak luas. Dengan tetap mendorong proses hukum, PWRI berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik agar lebih bijak dalam bertindak maupun berucap. Dalam negara demokrasi, setiap pejabat diharapkan mampu memberikan contoh sikap yang menghormati profesi lain, termasuk profesi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
PWRI Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini bersama organisasi pers lainnya. Mereka juga mengajak seluruh wartawan agar tetap bersikap profesional, tidak terprovokasi, dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik. Insan pers diharapkan terus menjaga integritas serta mengedepankan penyampaian informasi yang akurat meski tengah menghadapi tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan dari pihak tertentu.
Selain itu, PWRI mengimbau agar pemerintah daerah Kabupaten Ciamis turut mengambil langkah tegas terhadap bawahannya. Sikap ini dinilai penting untuk menjaga kehormatan jabatan kepala desa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan mengedepankan etika dan profesionalitas.
Dengan adanya sikap tegas DPC PWRI Kota Tasikmalaya ini, diharapkan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers. Kolaborasi yang sehat dan saling menghormati diyakini dapat menciptakan ruang publik yang lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (SR)
