Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Dikembalikannya uang milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, oleh Oknum BRILink Dua Saudara, Praktisi Hukum Buana Yudha, S.H., M.H., menyebut semakin menguatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dapat merugikan keuangan negara, yang dilakukan Oknum BRILink Dua Saudara.
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Agen BRILink Dua Saudara dengan didampingi pihak kepolisian Polsek Salopa dan Kaur Kesra Desa Jatiwaras, telah mengembalikan uang hak ke 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, uang mereka (KPM) diduga telah digelapkan Oknum BRILink Dua Saudara, dengan dalih uang mereka tidak ada alias kosong. Namun setelah di cek ke BRILink lain, ternyata sudah dicairkan, dan diduga dialihkan ke rekening Oknum BRILink Dua Saudara Tersebut.
"Menurut Buana Yudha, Pihak Polsek datang hanya mendampingi dalam sesi pengembalian uang KPM oleh BRILink saja, seolah membiarkan Tindak Pidana Korupsi yang sudah terjadi.
Seharusnya Pihak Polsek yang datang segera mengamankan Pemilik BRILink untuk dimintai Keterangannya lalu proses ke Ranah Hukum, bukan malah dibiarkan begitu saja. Ucap Buana Yudha, S.H., M.H., pada Rabu (12/11/2025).
Lemahnya fungsi Pengawasan Pihak Pemerintah Kecamatan Jatiwaras, TKSK dan Pemdes jatiwaras, sehingga bisa dengan mudah oknum menyalahgunakan mekanisme penyaluran dana Bansos dari Kemensos RI, yang diperuntukan bagi masyarakat Kurang mampu (Miskin). Ujarnya.
Masyarakat miskin sangat mengandalkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Bantuan ini berperan vital dalam membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan mengurangi kerentanan ekonomi.
Bansos berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, melindungi keluarga rentan dari guncangan ekonomi atau krisis (misalnya, akibat pandemi atau bencana alam) yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam kemiskinan yang lebih parah.
Penting untuk kelangsungan hidup jangka pendek, bansos sering dianggap sebagai solusi sementara. Jika tidak disertai dengan akses pada pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peluang kerja yang memadai, hal ini dapat memicu ketergantungan jangka panjang dan tidak efektif dalam memutus siklus kemiskinan secara permanen.
Efektivitas bansos sangat bergantung pada ketepatan sasaran. Masalah data, seperti warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdaftar (exclusion error), menunjukkan betapa krusialnya bantuan ini bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Secara keseluruhan, bantuan sosial pemerintah sangat menentukan bagi kelangsungan hidup masyarakat miskin, namun tantangannya adalah bagaimana mengubah bantuan sementara ini menjadi peluang jangka panjang untuk kemandirian ekonomi.
Fungsi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) lebih bersifat administratif, fasilitatif, dan pendataan, bukan sebagai penyalur dana utama seperti halnya pada BLT Dana Desa (BLT-DD).
Pemdes berperan aktif dalam mengusulkan dan memverifikasi data calon penerima manfaat (KPM) di wilayahnya. Data ini kemudian diinput dan dimutakhirkan secara berkala ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) yang dikelola oleh Kemensos.
Pemdes bertanggung jawab mensosialisasikan program BLT Kemensos kepada masyarakat, termasuk kriteria penerima, jadwal, dan mekanisme penyaluran.
Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemdes melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk memvalidasi dan menetapkan data KPM agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.
Pemdes membantu memfasilitasi proses penyaluran, terutama bagi KPM yang memiliki keterbatasan fisik atau akses, dengan mengorganisir pengambilan bantuan di lokasi tertentu atau bahkan mendistribusikan langsung ke rumah penerima (skema door-to-door).
Pemdes bersama BPD, Babinsa, dan Babinkamtibmas ikut mengawasi proses penyaluran untuk memastikan berjalan lancar, transparan, dan tidak terjadi penyelewengan, serta membuat laporan hasil kegiatan.
Secara ringkas, Pemdes berfungsi sebagai ujung tombak di lapangan yang memastikan data penerima akurat dan bantuan tersalurkan secara efektif dan efisien kepada masyarakat yang berhak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemensos.
Siapa saja itu yang menggelapkan atau "tilep" uang Bantuan Sosial (Bansos) jelas dipidana. Meskipun setelah ramai ketauan, lalu mengembalikan nya tetap Pidana sudah terjadi dan tidak menghapus Tindak Pidana.
Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, tergantung pada modus dan kerugian yang ditimbulkan.
Dana bansos berasal dari keuangan negara, sehingga penyelewengan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maksud Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan dana BPNT adalah untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan secara spesifik dengan cara yang lebih efisien dan transparan, bukan malah diselewengkan seperti yang terjadi di Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. (Ajang.M.P)
