Buntut Dugaan Penggelapan Dana BLT Milik Sejumlah KPM, Korban dengan Didampingi Kuasa Hukum Akan Melaporkan Oknum BRILink Dua Saudara ke Polda Jabar

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Buntut dugaan penggelapan dan pemotongan pencairan dana Bantuan Langsung (BLT) di Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, korban dengan didampingi Kuasa Hukum akan melaporkan oknum BRILink Dua Saudara ke Polda Jawa Barat.

‎Oknum BRILink yang diduga menggelapkan pencairan dan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh sejumlah KPM, diantaranya berinisial (S). (K). (H). (K). Malah diduga digelapkan dan disunat. Kerugian yang dialami para KPM bervariasi, antara Rp. 300.000,- hingga Rp 900.000,- per-KPM.

Karena merasa dibohongi oleh oknum BRILink Dua Saudara, ‎salah satu keluarga KPM dengan didampingi Kuasa Hukum Buana Yudha, S.H., M.H, akhirnya akan melaporkan dugaan penggelapan dan pemotongan pencairan BLT yang diduga dilakukan oleh oknum BRILink Dua Saudara ke pihak Kepolisian Polda Jawa Barat.



Menurut keluarga korban dugaan penggelapan pencairan dana BLT, ia merasa geram dengan perilaku oknum yang diduga menggelapkan dana tersebut, meski ia (BRILink) akan mengembalikan uang BLT milik keluarganya, namun proses Hukum akan tetap berjalan, Tegasnya. Senin (10/11/2025).

‎Kuasa Hukum Korban, Buana Yudha S.H., M.H. Pemerintah memberikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) salah satu tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat serta memberikan bantuan untuk beberapa kebutuhan masyarakat yang dikategorikan miskin. 


Namun dugaan kasus Penggelapan pencairan dana BLT ini terjadi di wilayah Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, diduga melakukan penggelapan dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang seharusnya diterima oleh KPM, malah diduga digelapkan serta di sunat Oknum BRILink dengan dalih saldo bantuan tersebut kosong.



Ironinya, setelah di cek ke BRILink lain, ternyata uang BLT tersebut sudah di cairkan diduga oleh oknum Brilink dua Sodara” Terang sumber yang tidak mau namanya disebutkan.


Tindakan melanggar hukum seperti ini dapat dikenai sanksi pidana berat, karena dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli). 

‎Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ajang.M.P)

Lebih baru Lebih lama