Buntut Penundaan Pembangunan Proyek Jalan di Kab. Tasik, LBH Merah Putih Desak DPRD Tinjau Ulang SK Bupati

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com -Buntut penundaan proyek pembangunan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya,

‎‎‎Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya pada Jum'at (24/10/ 2025).


‎Kedatangan mereka didampingi dari perwakilan para pengusaha kontruksi yang terdampak Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penundaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kabupaten yang sudah keluar pemenang tender nya.

‎Audiensi yang diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya berlangsung cukup alot. Pihak LBH menilai, SK Bupati tersebut tidak berlandaskan dasar Hukum yang jelas. "Keputusan bupati ini tidak berpihak kepada Intruksi presiden (Impres) No 1 Tahun 2025. dan Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja daerah.

‎Ketua LBH Merah Putih, Endra menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya. 

‎"Apakah Pihak Legislatif ada Komunikamsi dengan Bupati sehingga muncul SK Bupati yang menunda proyek pembangunan jalan dibeberapa ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya? 


Jawaban dari pihak legislatif tidak ada komunikasi dengan kami. Ungkap Ketua Komisi Ill."

‎SKPD yang hadir dalam Audiensi, SKPD yang tidak berkompeten karena pejabatnya baru, jadi bingung menjawab pertanyaan dari pihak LBH. 


Jadi pihak LBH Merah Putih menghentikan dulu pertanyaan dari 25 pertanyaan yang sudah disiapkan untuk Pemkab dan Anggota Komisi III. Dikarenakan SKPD yg hadirnya tidak lengkap. Jadi Pihak LBH meminta dijadwal ulang kembali. Ujar Ketua LBH Merah Putih.

‎Salah satu pendamping Hukum Niko panji., S.H., MH., CPM Advokat dari salah satu CV yang mengikuti Audien menambahkan, hasil Audiensi tidak memuaskan karena SKPD yang hadir pejabatnya banyak yang diwakili. Niko merasa tidak puas dengan Surat Edaran Bupati mengenai penundaan proyek pekerjaan jalan yang sudah tender dan keluar pemenangnya, karena tidak ada kepastian sampai kapan penundaan proyek tersebut, bahkan hingga kini sudah sampai 5 bulan proses penundaan proyek tersebut. 


Niko merasa klien nya sudah dirugikan secara materi, maka apabila di Audien mendatang yang nanti akan dijadwal ulang Klien (CV) yang memenangkan tender masih tidak ada jawaban atas penundaan proyek tersebut, pihak nya akan langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tutur Niko Panji, SH.,MH.,CPM., kepada Awak Media.

‎Seharusnya Pemberhentian atau penundaan proyek pemerintah oleh bupati setelah pemenang tender diumumkan, pada dasarnya tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang kuat. 


Pengumuman pemenang tender dan penandatanganan kontrak merupakan tahap akhir dari proses pengadaan barang dan jasa yang mengikat secara hukum antara pemerintah daerah dan penyedia jasa. 

‎beberapa aspek hukum yang relevan

‎Peraturan Presiden: 

‎Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Perpres ini mengatur secara rinci tahapan-tahapan pengadaan, termasuk pembatalan lelang, yang umumnya dilakukan sebelum penetapan pemenang. Pembatalan setelah penetapan pemenang sangat dibatasi dan memerlukan alasan yang sangat kuat.


‎Perjanjian yang mengikat: 

‎Setelah pemenang tender diumumkan dan kontrak ditandatangani, hubungan antara pemerintah daerah dan penyedia jasa menjadi hubungan kontraktual. Bupati tidak dapat membatalkan atau menunda kontrak sesukanya karena berpotensi melanggar perjanjian yang telah dibuat.


‎Pelanggaran hukum dan tuntutan: 

‎Jika bupati tetap membatalkan atau menunda proyek tanpa dasar hukum yang jelas, pihak penyedia jasa dapat mengambil langkah hukum, termasuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pembatalan sepihak.


‎Tata Usaha Negara: 

‎Pembatalan sepihak oleh bupati dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. (A.J)

Lebih baru Lebih lama