Melalui Proses Perencanaan yang Matang, Pelaksanaan Akuntabel dan pelaporan Secara Transparan, Pemdes Cikupa Berhasil Mengelola Dana Desa dengan Baik

Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, menjadikan angin segar bagi Desa-desa. Pemerintah pusat menyadari bahwa Desa-desa perlu diberikan bantuan keuangan yang besar seperti pemerintah daerah, untuk dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desanya.


Tata kelola Pemerintahan yang baik meliputi Transparansi Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi (atau Kemandirian) dan Kewajaran (atau Fairnes), yang bersama-sama menciptakan sistem Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel demi kepentingan publik.


Beberapa sumber juga menambahkan prinsip seperti partisipasi, penegakan hukum (Rule of law), efektipitas dan efisiensi, serta kesamaan hak.


Salah satu contoh Penggunaan Dana Desa yang digelontorkan setiap tahunnya ke Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, berhasil dikelola dengan baik.


Desa Cikupa yang terletak di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi Desa percontohan dengan tata kelola keuangan yang baik.


Berdasarkan Keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Saepul Rohman saat diwawancarai Awak Media kabarJurnalis.com pada Jum'at 26 September 2025.


Bantuan Dana Desa tahun 2025 yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat  sebesar Rp.1.210.714.000 dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Sebesar Rp.781.200.000 salah satunya digunakan untuk Program Kegiatan :


‎1. Rehab posyandu 3 unit.

‎2. Rehab madrasah diniyah Nurul. Hikmah (MDA) milik Desa.

‎3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa. (Bantuan Honor Pengajar 84 orang, Pakaian Seragam, Operasional, dst).

‎4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

‎5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang.

‎6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa.

‎7. Keadaan Mendesak.

‎8. Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat miskin ekstrim 50 KPM.

‎9. Bidang Pemberdayaan masyarakat dalam Ketahanan Pangan Penanaman Jagung  (Nabati) di 6 kedusunan yang pelaksana kegiatannya oleh BUMDes.

‎10. Belanja Desa Digital Web CANTIK (Cinta statistik) untuk akses masyarakat Desa Cikupa dalam mendapatkan informasi publik ditingkat desa.
Melalui proses perencanaan yang matang, pelaksanaan yang akuntabel, dan pelaporan yang transparan, Pemerintah Desa Cikupa telah berhasil mengelola Dana Desa dengan baik. 


Peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan fasilitas yang dirasakan langsung oleh warga, dan program pemberdayaan ekonomi menjadi hasil nyata yang patut disyukuri. 


Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi erat antara pemerintah Desa, BPD, dan seluruh lapisan masyarakat, yang membuktikan bahwa Dana Desa mampu menjadi motor penggerak kemajuan desa bila dikelola dengan prinsip good governance" (AJ)
Lebih baru Lebih lama