Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Tega ! pria (52) berinisial UD Warga Desa Raksasari Kecamatan Taraju kabupaten Tasikmalaya, Diduga cabuli anak dibawah umur hingga melahirkan. Sebut saja Bunga (Samaran) korban yang berusia 13 tahun salah satu Warga Cipanunjang Desa Raksasari Kabupaten Tasikmalaya.
Berawal dari Warga di Desa tersebut yang di gegerkan dengan adanya pernikahan yang melibatkan anak dibawah umur yang kini harus menanggung beban moral dan psikologis berkepanjangan.
Pasalnya," Korban kini sudah menjadi janda di usia nya yang masih belia. Pasca beberapa jam menikah bunga sudah diceraikan oleh UD (52) sebagai suami yang juga masih kerabat nya. Ironisnya paska pernikahan pas masa nipas pelaku di ijinkan orang tuanya sendiri.
Awal pernikahan antara bunga dengan UD berlangsung pada bulan april yang di saksikan oleh pemerintahan setempat, lalu setelah bunga melahirkan sosok bayi perempuan yang diduga hasil perbuatan bejat UD, Bunga pun langsung diceraikan.
Dan menurut informasi, bunga sempat datang kepada seorang mantri untuk berobat dengan keluhan sakit perut, setelah mendapat pengobatan bunga pun langsung pulang.
Selang beberapa jam kemudian, bunga dengan diantar oleh keluarga nya kembali menemui mantri dengan keluhan ada sesuatu yang akan keluar dari rahimnya.
Lalu mantri tersebut segera menghubungi bidan, dan ternyata bunga akan segera melahirkan. Bidan pun segera membantu persalinan hingga bayi dan ibu nya bisa diselamatkan dan sempat dirawat di poned taraju.
Dari informasi yang dihimpun dari beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, diduga pernikahan UD dengan bunga tersebut untuk menutupi aib keluarga, dimana proses pernikahan disaksikan oleh ketua Rt dan kadus setempat.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Raksasari Bang bang melalui telpon selularnya pada sabtu 10 mei 2025, ia membenarkan ada nya kejadian yang menimpa warga nya tersebut. Ia pun menyarankan silahkan hubungi seseorang yang lebih tahu permasalahan ini, kata bangbang kepada awak media.
Bahkan dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya pun sudah mendatangi pihak korban, dimana bunga merupakan korban yang harus mendapat pendampingan.
"Sementara H. Eko kurnia S.H., seorang pengacara asal Taraju menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan, jika pihak keluarga bunga akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib, semua fasilitas akan saya sediakan tanpa dipungut biaya sepeser pun ucap H Eko.
Lalu kewenangan siapa terkait pernikahan dan perceraian antara UD dengan bunga semua ini harus terungkap agar tidak ada lagi korban seperti bunga. (Roni.Gunaevi)