Lebak kabarjurnalis.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap pelaku kasus narkoba jenis obat terlarang tanpa ijin edar di Daerah Hukum Polres. Selasa (6/5/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terjadi hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib. Dengan inisial Tersangka yang kita tangkap Atas nama DK (21) Warga Kampung Sinar Bakti Rt/Rw 010/002, Kelurahan/Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Becek, Kelurahan/Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam, Dengan barang bukti yang ada padanya berupa 57 (Lima puluh tujuh) butir obat jenis tramadol HCI, 90 (Sembilan puluh) butir obat warna kuning jenis hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah).
Untuk Kronologi singkat Epy Cepyana., SH mengatakan pada Sabtu 03 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib, di depan sebuah rumah berhasil meringkus Sdr. DK karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti berupa 57 (Lima puluh tujuh) butir obat jenis tramadol HCI, 90 (Sembilan puluh) butir obat warna kuning jenis hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.80.000,-(Delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna poses Hukum lebih lanjut.
Untuk Ancaman Hukuman sebagaimana yang dimaksud Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) pelaku dipidana 12 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba. (DA)