Kab. Cirebon kabarjunalis.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Cirebon, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial Tommy Feryatna alias Tomy bin Cepheri (27) ditangkap pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 213 butir Tramadol dan 942 butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone, uang tunai Rp.450.000 hasil penjualan obat, serta satu buah tote bag merah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang berinisial Bang Ateng yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan itu kemudian dijual kembali tanpa izin edar resmi. Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2).
Polresta Cirebon saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini. Beberapa langkah tindak lanjut juga telah disiapkan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat keras dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya. (Hms/Red)