Polres Bogor Berhasil Mengungkap Pembunuhan Pengemudi Ojek Online, Pelaku Terancam Hukuman Pidana Mati

 



Bogor kabarjunalis.com – Polres Bogor bersama Polsek Leuwiliang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap RS (55), seorang pengemudi ojek online asal Leuwisadeng, yang ditemukan tewas di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Minggu dini hari (4/5/2025). 


Pelaku, RK (24), petani asal Lampung, memesan ojek melalui aplikasi lalu merampok dan membunuh korban.



Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku menodong korban dengan pisau saat tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat korban melawan, pelaku melakukan penusukan berulang hingga korban tak sadarkan diri, lalu melarikan diri dengan membawa motor, HP, dan tas milik korban.


Pelaku ditangkap dua hari kemudian di Cibungbulang. Ia mengaku telah menjual sepeda motor korban di Tangerang. Barang bukti seperti motor, helm, jaket Grab, dan STNK berhasil diamankan, sementara pisau masih dicari. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Hms/Red)

Lebih baru Lebih lama