Paslon Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1, Lanjutkan Sengketa Pilkada Ke MK

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Ali, resmi melanjutkan proses gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Perkara Nomor 321/PAB.MK/e-ARPK/05/2025. Melalui tim kuasa hukum mereka yang terdiri dari Dani Safari Effendi, SH, Ecep Sukmanagara SH, M. Hidayat SH, Muhamad Rifqi Arif SH, Iim Ali Ismail SH, dan Ajat Sudrajat SH, pasangan ini menyampaikan keyakinan bahwa permohonan mereka akan disidangkan.


Dalam keterangannya kepada media pada 7 Mei 2025, saat dihubungi di kantor hukumnya yang beralamat di Jl. Ir. H. Djuanda Cimuncang Kota Tasikmalaya, Dani Safari Effendi yang dikenal sebagai advokat yang telah beberapa kali bersidang di MK, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan "sengketa proses" atau yang sering disebut sebagai sengketa kualitatif. Sengketa ini menyoroti berbagai pelanggaran yang dianggap merusak kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.


Dani membocorkan sedikit isi materi gugatan mereka, yang menuding adanya unsur kecerobohan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dalam menyikapi perintah Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Dalam hal ini, KPU disebut membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPBUP-XXIII/2025.


"Permohonan kita optimis disidangkan," ujar Dani. Ia menambahkan, isi gugatan mereka memuat beberapa poin penting terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi. Beberapa di antaranya adalah cacat syarat pencalonan, pelanggaran terhadap norma etik dan hukum, serta tindakan tercela oleh pihak lawan politik.


Salah satu contoh yang diangkat adalah pemaksaan pencalonan seseorang yang diduga sudah terikat aturan MK Nomor 176, yang semestinya membuat calon tersebut tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat pula indikasi bahwa calon tersebut tidak mengundurkan diri dari jabatan tertentu sebagaimana mestinya. Lebih jauh lagi, tim hukum menyebut dugaan bahwa kendaraan dinas negara digadaikan untuk kepentingan politik, yang juga dikategorikan sebagai tindakan tercela.


Dani menegaskan bahwa seluruh elemen dalam permohonan yang mereka ajukan telah disusun secara sistematis dan berdasarkan bukti yang kuat. Ia menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata-mata persoalan hitung-hitungan suara, melainkan menyangkut proses yang cacat dan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.


Dengan gugatan ini, pasangan Iwan–Dede berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum yang adil dan menegakkan supremasi konstitusi dalam proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menantikan proses sidang untuk membuktikan seluruh dalil hukum yang telah disiapkan tim pengacara. (SR)

Lebih baru Lebih lama