Dittipidsiber Bareskrim Polri Berhasil Menyita Uang Senilai Rp. 61 Miliar, Dari 164 Rekening Yang Diduga Menjadi Tempat Penampungan Hasil Judol

 

Jakarta kabarjurnalis.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp.61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol). 


Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri rekening-rekening yang terkait. 


Sebelumnya, PPATK juga telah membekukan 5.000 rekening judi online sejak Februari 2025.

Dengan nilai mencapai Rp.600 miliar. Pihak Polri lalu melanjutkan pemblokiran dan penghentian sementara terhadap rekening-rekening tersebut. 


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sinergi dengan Kepolisian akan semakin intensif dilakukan untuk memerangi judi online, agar dapat melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan. 


“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp. 61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, pada Jumat (2/5/2025). (Red/Hms Polri)

Lebih baru Lebih lama