Ungkap Kasus Narkoba, Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten, Berhasil Meringkus 6 Orang Diduga Pelaku Beserta Barang Bukti


Lebak kabarjurnalis.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Selasa (29/4/2025).


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 



Diduga dilakukan oleh 6 Tersangka. Dengan kronologis dan lokasi kejadian yang ke 1 pada hari Minggu 27 April 2025 sekira jam 01.00 Wib. di sebuah kios yang beralamat di Kampung Ciwary Kelurahan/Desa Bayah barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Lokasi ke 2 pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 01.00 Wib, di sebuah kios yang berada di Kampung Ciwaru Kelurahan/Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.


Lokasi ke 3 pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 02.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Kampung Pulo Manuk Kelurahan/Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Lokasi ke 4 terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 02.30 Wib, di sebuah rumah yang berada di Kampung Pulo Manuk Kelurahan/Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, lokasi ke 5 terjadi ada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Bayah tugu Kelurahan/ Desa Bayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak dan Lokasi yang ke 6 terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kp. Bayah tugu Kelurahan/Desa Bayah, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.



Untuk 6 Tersangka dengan inisial Mly Als Awan Bin Kd (34) Warga Kampung Cimandiri Laut Rt/Rw. 002/004 Kelurahan/Desa Situregen Kecamatam Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Tersangka AJ SNY Bin AS (36) Warga Kampung Cibunar Rt/Rw. 004/001 Kelurahan/Desa Gununggede Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.


Tersangka YN Binti JJ (38) Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Kampung Pasir Kukun Rt/Rw. 002/013 Kelurahan/Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.



Tersangka TUP SPT Binti DD (39) beralamat di Jl. Toha Ramdan Rt/Rw. 004/002 Kelurahan/Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Tersangka DD MLY Bin JY SAPUTRA (31) dengan alamat di Kampung Wangun RT/RW 001/002 Kelurahan Lebak Tipar Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Tersangka SPY Bin JH (28) Alamat di Kampung Cibuntu 1 RT/RW 003/002 Kelurahan/ Desa Suwakan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


Selanjutnya untuk Barang bukti diantaranya 6 (enam) buah alat tes urine positif sabu, 6 (enam) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dengan hasil Positif dan 2 (Dua) Pipet kaca bekas pakai yang dipergunakan oleh masing masing tersangka.


Tersangka kita tangkap dan diproses hukum karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan tidak ditemukan barang bukti narkotika.


Kemudian dilakukan cek urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung sabu dan keterangan tersangaka mendapatkan barang tersebut dengan cara meminta tolong ke Sdr. Aj untuk membeli barang tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna Proses Hukum lebih lanjut, pungkasnya. (DA)

Lebih baru Lebih lama