Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) program Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan bantuan dalam bentuk non-tunai yang disalurkan setiap bulan, yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan di e-warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Berdasarkan informasi terbaru, Bansos BPNT 2025 sudah mulai cair sejak 15 Februari 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ironisnya menurut pengakuan para KPM bantuan untuk 4 orang KPM tersebut diduga sudah terlebih dahulu dicairkan oleh pihak BRILink Gembol di Kampung Pamalayan Rt 23 Rw 07 Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya," ATM milik ke empat KPM yang berhak menerima manfaat tersebut, di kumpulkan terlebih dahulu oleh pemilik BRIlink beserta no PIN,nya. Lalu saat dilakukan pengecekan oleh pihak BRILink katanya uangnya belum masuk ke rekening dari pusat ke para KPM.
Maap Bu uang ibu belum pada cair dari pusatnya, beberapa KPM juga sudah banyak yang menitipkan ATM disini, namun setelah saya cek ternyata kartu nya belum pada cair, dan sudah beberapa kali saya cek kembali, tetap belum ada uang yang masuk dari pusatnya, dan kartu ATMnya pun sudah di kembalikan kepada ibu - ibu yang lain. Mungkin besok atau beberapa hari kedepan bisa di cek kembali. Kebetulan saat ini jaringan mesin ATMnya sedang eror, tambah Para KPM sambil menirukan perkataan pemilik BRILink tersebut.
Setelah diberitahukan oleh pemilik BRILink bahwa bantuan BPNT untuk mereka berempat belum cair, Anah, Entin, Dede Imas dan Nuroniah, langsung pulang ke rumahnya masing - masing. Pada Jum'at (21/2/2025), yang lalu.
Setelah beberapa Minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 13/3/2025, ke empat KPM ini mencoba mendatangi Bank BRI Manonjaya, guna memastikan pencairan uang mereka. Dan ternyata setelah mendapat print out dari pihak Bank BRi yang menunjukan bahwa uang mereka sudah dicairkan tanggal 21 - 02 - 2025, melalui BRILink milik YT, dengan melalui ditransferkan ke rekening milik orang lain. Lantas mereka berempat pun terkejut.
Dari hasil print out sudah jelas menunjukan, atas nama Anah sudah ditarik tanggal 21 - 02 - 2025. Jam 11 : 39 : 54 detik di transfer ke No Rekening orang lain. Dan atas nama Dede imas tanggal 24 - 02 - 2025. Jam 07 : 08 :11 detik di transferkan jke nomor rekening orang lain . Selain itu juga nama Ibu Nuroniah tanggal penarikan tunai tanggal 21 - 02 - 2025 jam 15 : 27 : 51 detik di tarik tunai lewat mesin ATM BRI. Sedangkan nama Entin Juga transaksi pencairan berbeda tahun. Tanggl 10 - 12 - 2024 tarik tunai atas nama BRI link dengan nilai 400.000,00., jadi kesimpulannya uang milik kami berempat sudah dicairkan pihak BRILink.
Setelah mendapatkan bukti hasil print out dari Bank BRI Manonjaya, salah satu dari ke 4 KPM tersebut, Entin langsung mendatangi pihak BRILink pada hari Kamis tanggal 13 - 03- 2025 jam 10 : 15 menit, dan menyerahkan hasil print outnya kepada pemilik BRILink, lalu pihak BRILink pun langsung menyerahkan uang uang milik Entin sebesar Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Ditempat terpisah, setelah medengar bahwa uang milik Entin sudah dikembalikan oleh pemilik BRIlin, ketiga KPM pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT, sambil membawa barang bukti hasil print out dari Bank BRI. Ketiga orang tersebut ingin di musyawarahkan dengan pemilik BRILink yang dulu pernah memegang kartu ATM mereka. Ketiga KPM didampingi ketua Rt dan golongan mencoba menghubungi pemilik BRILink melalui Whatsapp pribadinya, namun sudah beberapa kali di telepon pemilik BRILink tidak pernah mengangkat telponnya.
Sekitar pukul 02.15 WIB, pihaknya pun mencoba kembali menelpon pemilik BRILink, dan akhirnya pemilik BRILink pun mengangkat telponnya, setelah bicara di telpon panjang lebar pemilik BRILink disuruh datang ke rumah ketua RT.
Setelah pemilik BRILink mendatangi rumah ketua RT, Musyawarah pun berlangsung dengan beberapa KPM, Golongan serta pendamping dan Awak media. Dalam musyawarah tersebut sempat memanas, karena YT tidak pernah merasa mencairkan uang milik ketiga KPM, Apalagi saat YT melihat hasil print out di transferkan kepada orang lain.
Dilihat dari print out tersebut memang saya mangakui bahwa dalam transfernya ke rekening milik orang orang lain dengan menggunakan mesin BRILink punya saya. Tapi saya tidak tau siapa yang mentransfer uang milik ketiga KPM itu, yang jelas saya tidak mengetahuinya, tegas YT.
Kalau di print out transfernya ke rekening atasnama saya atau atasnama suami saya, saya pun siap untuk menggantikan uang milik ketiga KPM tersebut, Ucap YT dihadapan para KPM, Ketua RT dan awak media. Kamis (13/3/2025).
YT tetap tidak mengakui bahwa itu bukan perbuatan dirinya, para KPM pun terlihat kaget, dan langsung mengungkapkan kekesalannya kepada YT, maaf bu saya dan KPM yang lain belum pernah tarik tunai tapi ko bisa ada bukti print out yang di transferkan ke rekening orang lain, padahal di print out dari Bank BRI Manonjaya menunjukan, bahwa uang tersebut ditarik melalui mesin BRILink milik ibu, sedangkan kartu ATM dan PIN nya di pegang sama ibu, kalo ibu tidak mengakui lantas siapa yang menariknya Bu? Tadinya kami percaya sama ibu, ternyata seperti ini jadinya." Kesal beberapa KPM dengan nada tinggi.
Terkait adanya dugaan penggelapan uang BPNT milik beberapa KPM yang dilakukan oleh pemilik BRILink, maka kami selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan Melaporkan Kejadian Ini kepada Pihak Kepolisian.
Padahal Tindakan mengambil hak orang lain dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penjelasan pasal 362 KUHP mengatur tindak pidana pencurian. Pencurian mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan pemilik. Mengambil" dalam pasal ini tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga mencakup perbuatan mengambil secara fungsional (nonfisik).
Selain pasal 362 KUHP, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain. Ancaman penjara untuk mengambil hak orang lain dapat diatur dalam Pasal 330 KUHP, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun jika dilakukan dengan tipu muslihat. (A.Ghandi)