PN Tasikmalaya Tidak Memberikan Kepastian Hukum Tentang Eksekusi Pengosongan Rumah Di Cantilan, Buana Yudha S.H., MH: Seharusnya Saat Eksekusi Rumah Dilakukan, Pihak PN Memasang Plang Pemberitahuan

 


Kota. Tasik kabarjurnalis.com – Buana Yudha, yang bertindak sebagai pendamping hukum Hj. Rukasih, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah secara mutlak memenangkan kliennya dalam perkara ini. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/03/2025) di sebuah rumah makan di Kota Tasikmalaya.


Dalam keterangannya, Buana Yudha menegaskan bahwa putusan yang dipegang oleh pihaknya adalah keputusan resmi pengadilan. Ia membantah klaim pihak tergugat yang masih bersikeras dengan dokumen yang disebut sebagai putusan dari Pengadilan Agama. Menurutnya, keputusan tersebut tidak sah dalam konteks sengketa kepemilikan rumah ini.


"Kami sudah menang di pengadilan, dan ini adalah putusan yang sah. Jika pihak tergugat ingin melakukan upaya hukum lebih lanjut, itu adalah hak mereka. Namun, kami akan tetap meladeni setiap bentuk perlawanan hukum yang diajukan," ujar Buana Yudha di hadapan para awak media.



Namun, sangat disesalkan pada saat eksekusi pengosongan rumah dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pihak PN tidak bisa bertindak tegas, seharusnya Pengadilan Negeri Tasikmalaya memasang plang pemberitahuan bahwa, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 10 Januari 2025. Nomor ; 4/ Pdt Eks/2019/PN. Tsm. Jo. No. 100/ PDT/2018/PT. BDG. Jo. No. 28/ Pdt. G/2017/PN. Tsm. Tanah dan bangunan Sertipikat No. 00098 Luas 650 m2, telah dilaksanakan eksekusi. Selanjutnya tanah dan bangunan yang telah di ekseskusi ini menjadi milik atasnama Hj. Rukasih (Pemohon Eksekusi).


Jadi kesimpulannya pihak Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tidak memberikan kepastian hukum terkait eksekusi pengosongan rumah yang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, bahwa tanah dan bangunan beserta sertipikat sudah menjadi hak milik Hj. Rakasih, ungkap Buana Yudha.


Sementara itu, sengketa ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan dari salah satu media ternama di Kota Tasikmalaya yang dinilai tidak berimbang. Menurut Buana Yudha, pemberitaan tersebut terkesan hanya menyajikan sudut pandang satu pihak dan mengabaikan fakta hukum yang telah diputuskan.


Atas dasar itu, pihaknya berencana melayangkan somasi terhadap media tersebut. Somasi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi da memberikan hak jawab bagi kliennya agar informasi yang tersebar di masyarakat tidak menyesatkan.



Kami menghormati kebebasan pers, namun pers juga harus menyajikan berita yang berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak. Jika tidak ada klarifikasi dari media tersebut, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut," tegasnya.


Sengketa rumah ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai tahapan hukum. Dengan kembali mencuatnya konflik ini, situasi di lapangan diperkirakan akan semakin memanas, terutama jika kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan klaim masing-masing.


Masyarakat pun diimbau untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan menunggu proses hukum yang berlaku. Sampai saat ini, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari Buana Yudha dan rencana somasi yang akan dilayangkan. (Soni.R)

Lebih baru Lebih lama