2 Pelaku Penganiayaan & Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sudah Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Korban: Apresiasi Kinerja Unit PPA Polres Tasikmalaya

 

Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Kuasa Hukum Korban persetubuhan dan Penganiayaan terhadap kliennya yang masih dibawah umur, apresiasi kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, yang telah melakukan penahanan terhadap terduga kedua pelaku. 


Buana Yudha S.H., M.H., Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Tasikmalaya. Sehingga kasusnya tidak perlu terlalu lama, dalam waktu dekat bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, ucapnya. Jum'at (14/2/2025). 


Buana Yudha Juga acungkan jempol kepada penyidik dan Kanit PPA polres Tasikmalaya, yang sudah bekerja keras menindak lanjuti laporannya. Dari awal pemanggilan hingga dilakukan penahanan terhadap kedua terduga pelaku persetubuhan dan penganiayaan, yang dilakukan oleh kakak beradik Cecep (21) dan RM (24), warga Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, terhadap kliennya Bunga (17) warga Kecamatan Cihideung Kota Tasiimalaya, yang masih dibawah umur. 


Adapun Cecep terduga pelaku persetubuhan terhadap kliennya Bunga (17) sudah pertama kali diamankan pihak Polres Tasikmalaya. Lalu, RM pelaku penganiayaannya, baru dilakukan pemanggilan oleh Unit PPA Polres Tasikmalaya, dan setelah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, akhirnya RM pun dilakukan penahanan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pada Kamis malam (13/2/2025). 



Yang sebelumnya pada minggu tanggal 26/1/2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Bunga mendapatkan perlakuan kasar dari kakak kandung Cecep yang berinisial RM, Bunga Dipukul menggunakan sebuah kayu bakar di bagian jidat hingga memar, dan sampai saat ini Bunga masih merasa sakit dijidat hingga ke kepala belakang. 


Untuk selanjutnya, kasus ini saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai pasal dan ketentuannya, Pungkas Buana Yudha. (DN) 

Lebih baru Lebih lama