Kab.Tasik (kabarjurnalis.com) - Memalukan! Bendera Merah Putih kusam serta robek dibiarkan berkibar di depan Sekretariat Bersama (Sekber) para Guru SDN tepatnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut diduga disepelekan oleh para guru dan yang lainnya.
Saat awak media berkunjung ke Kantor Sekber para guru tersebut, terlihat di depan halaman Sekber masih di kibarkan bendera merah putih di atas tiang yang terlihat sudah robek lusuh serta kusam.
Awak media pun bertemu dengan salah seorang yang ada di kantor tersebut " Bermaksud untuk menanyakan terkait bendera yang dikibarkan ditiang dalam keadaan robek serta kusam, ko masih berkibar di atas tiang bendera? Ia pun menjawab kalo masalah bendera itu, harusnya konfirmasi ke pengawas pak, namun kebetulan saat ini yang bersangkutan sedang keluar." Ucapnya.
Lalu, kami pun mencoba menghubungi pengawas via Whatsapp pribadinya, namun tidak aktif. Selang beberapa jam kemudian, kami pun akhirnya bertemu dengan pengawas Tatang, di depan rumahnya, guna untuk mengonfirmasi terkait bendera yang robek kusam luntur, akan tetapi Masih saja tetap dibiarkan berkibar.Tatang menjawab, saya sangat berterimakasih atas saran dan koreksi dari Rekan Media, terkait bendera tersebut, untuk kedepannya saya akan selalu memperhatikan apa yang seharusnya patut dilakukan, dan saya meminta maaf atas kehilapan dengan tidak menghiraukan apa yang dikoreksi oleh teman teman media. Rabu (8/1/2025).
Padahal menurut pengakuan pengawas, kantor atau Sekber tersebut tempat acara kegiatan para guru Sekolah Dasar yang notabenenya, sebagai tenaga pengajar yang berada di Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya. Seharusnya lebih mengerti dengan bendera negara yang terlihat sudah robek kusam, namun seolah mereka tidak perduli dan tidak menghargai jasa perjuangan para pahlawan nasional, dan tidak memberikan contoh tauladan yang baik kepada Masyarakat.
Dalam UUD yang berbunyi. Tentang sang saka bendera merah putih lusung kusam sobek masih berkibar dan tidak di pelihara atau di perhatikan sebagai mana waktunya.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi orang yang mengibarkan bendera yang robek adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang penggunaan bendera negara. (A.Ghandi/Tim)