Kota Tasik kabarjurnalis.com - Buntut Dugaan seorang kernet bawa gadis dibawah umur tidak pulang selama seminggu hingga disetubuhi, akhirnya pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya meringkus pelaku berinisial CP (21). Yang sebelumnya orangtua korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, namun pihak Polres Tasikmalaya melimpahkan ke Polres Tasikmalaya, karena sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah satu minggu Bunga (17) Warga Kecamatan cihideng yang sempat dibawa oleh kernet salah satu perusahaan ayam yang berada di Kota Tasikmalaya, akhirnya pulang ke rumah dengan wajah lebam, saat ditanya," Bunga mengaku bahwa dirinya dibawa CP (21) salah satu warga Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, selama seminggu ke daerah Jawa Tengah hingga ke Bogor.
Dalam perjalanan selama satu minggu, Bunga dibawa dari Kota Tasikmalaya oleh CP, pada hari minggu tanggal 26/1/2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Bunga berangkat bersama CP menuju Tegal Jawa Tengah untuk mengambil ayam yang selanjutnya akan dikirm ke daerah bogor, pada saat itu Bunga meminta kepada CP ingin pulang kerumahnya, namun CP bilang jangan dulu, karena belum waktunya untuk pulang ke Tasikmalaya. Ironisnya, saat istirahat dikandang Bunga disetubuhi oleh CP didalam mobil truck pengangkut ayam sebanyak 2 kali.
Dan setelah kembalinya ke Tasikmalaya, pada sabtu malam tanggal tanggal 25/1/2025, sekitar pukul 12.00 WIB, CP bukannya mengantarkan Bunga ke rumah orangtuanya, malah membawa Bunga ke rumahnya yang berada di Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, disitu Bunga mengaku disetubuhi dirumah CP (21) sebanyak tiga kali. Namun di sore hari pada minggu tanggal 26/1/2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat Bunga berniat untuk pulang ke rumahnya, malah mendapatkan perlakuan kasar dari kakak kandung CP yang berinisial RM, Bunga Dipukul menggunakan sebuah kayu bakar di bagian jidat hingga memar, dan sampai saat ini Bunga masih merasa sakit dijidat hingga ke kepala belakang.
Setelah Bunga mendapatkan pengobatan memar dijidat dengan diberikan beras kencur oleh keluarga CP, akhirnya bunga dipulangkan oleh CP dengan menggunakan Maxim sampai ke pasar Cikurubuk.
AS bapak korban merasa sangat terpukul setelah menjemput Bunga dipasar Cikurubuk, apalagi mendengar pengakuan dari anaknya (Bunga), ia sangat sedih dan marah sampai tak bisa berkata kata, yang akhirnya dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, AS Resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya. Kini pelaku CP sudah dilakukan penahanan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, untuk proses hukum.
Saat diwawancarai awak media, Kuasa Hukum keluarga Bunga, Buana Yudha S.H., M.H., kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polres Tasikmalaya, dan pelaku CP sudah diamankan pihak kepolisian. Saat disinggung terkait pelaku penganiayaan terhadap Bunga apakah sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian," Buana Yudha mengaku, untuk pelaku penganiayaan saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan, karena masih dalam tahap penyidikan, ungkap Buana Yudha Kamis (30/1/2025).
Lanjut Buana Yudha, Persetubuhan terhadap dibawah umur dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Adapun Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 76C UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun jika mengakibatkan luka berat. Denda paling banyak Rp 100 juta. Pungkas Kuasa Hukum Buana Yudha, S.H., M.H., (DN)