Satreskrim Polres Purwakarta Berhasil Membongkar Sindikat Pencurian, 3 Pelaku Asal Karawang Diamankan Beserta Barang Bukti

 


Purwakarta kabarjurnalis.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Purwakarta. 


Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku asal Karawang berinisial H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vios hitam, gunting baja, tangga, serta 19 pod e-liquid hasil curian.



Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjebol atap toko minimarket seperti Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga serta gunting baja untuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya. “Ketiganya berhasil ditangkap berkat kerja cepat dan koordinasi antar unit di lapangan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).


Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 


Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (HMS/Red)

Lebih baru Lebih lama