Papan Informasi DD di Desa Rajadatu Tidak Diperbarui, Warga Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com -  Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desa Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, warga pertanyakan transparansi penggunaan anggaran.

‎Pasalnya, menurut keterangan salah satu warga di Desa tersebut mengatakan kepada Awak Media kabarjurnalis.com, bahwa Papan Informasi di depan Kantor Desa Rajadatu tidak diperbaharui, seperti yang Terlihat Papan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terbaru Tahun 2025. Ungkap salah satu warga yang minta namanya tidak disebutkan. 

‎Apabila papan informasi APBDes tidak ada/tidak atau tidak di update di Desa, ini bisa menjadi tanda tanya besar. Papan informasi ini penting untuk transparansi pengelolaan keuangan Desa, untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat tentang penggunaan Dana Desa.

‎Dengan adanya papan informasi, masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan Anggaran Desa, mencegah potensi penyalahgunaan, dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan untuk kepentingan warganya.

‎Selain itu, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Ketiadaan papan informasi bisa menimbulkan kecurigaan dan ketidak percayaan publik terhadap pemerintah Desa. Tanpa pengawasan publik, maka potensi penyelewengan anggaran Desa bisa meningkat.

‎Awak Media mencoba untuk Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades ) Rajadatu Asep Dani, dengan mendatangi kantor Desa, ia sedang tidak ada di Kantor Desa, menurut informasi dari perangkat Desa, Kades sedang Tak.zi.ah (Melayad warga yang meninggal). Pada Jum'at (17/10/2025).

‎Tidak di updatenya anggaran  Dana Desa di papan informasi, bisa menimbulkan preseden buruk bagi Pemerintahan Desa, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. 

‎- Meningkatnya kecurigaan dan ketidakpercayaan publik: 

‎Masyarakat akan curiga dan tidak percaya pada pemerintah desa karena tidak adanya transparansi dalam penggunaan dana desa. Mereka tidak tahu bagaimana dana tersebut dikelola dan dialokasikan.

‎-Kurangnya partisipasi masyarakat: Papan informasi yang tidak diperbarui membuat masyarakat tidak dapat memantau atau memberikan masukan terkait proyek atau kegiatan yang didanai oleh dana desa. Akibatnya, partisipasi publik dalam pembangunan desa menjadi rendah.

‎-Rendahnya pemahaman publik: Masyarakat tidak akan mengetahui secara pasti peruntukan dan nilai anggaran proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan di desa. 

‎Dampak bagi pemerintah desa

‎Pelanggaran hukum: 

‎-Pemerintah desa wajib update untuk menyediakan informasi publik, termasuk penggunaan dana desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak mematuhinya merupakan pelanggaran.

‎-Potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran: 

‎Tidak adanya update papan informasi yang jelas dan akuntabel berpotensi mempermudah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana desa.

‎-Sanksi administratif dan hukum: 

‎Kepala desa yang tidak meng update/ memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa bisa dikenai sanksi. Jika terjadi penyimpangan yang mengarah ke korupsi, sanksi hukum pidana dapat dijatuhkan.

‎Citra buruk dan menurunnya reputasi Pemerintah desa dapat dianggap tidak profesional, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab, yang merusak reputasi di mata warga dan pihak berwenang lainnya. (A.J)

Lebih baru Lebih lama