Kab. Tasik kabarjurnalis.com -
Diduga alihkan 12 anggaran proyek pembangunan jalan di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, "Sejumlah Pemilik CV Kini Meradang"! Dengan didampingi Kuasa hukum Niko Panji Tirtayasa, S.H., MH., CPM, mereka akan berupaya menggugat perdata Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, menurut pengakuan sejumlah pemilik CV proyek tersebut diduga telah dialihkan dan dibatalkan Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, dengan secara tiba-tiba tanpa ada kejelasan.
Laporan dari beberapa pemilik CV, bahwa proyek-proyek yang telah dibatalkan tersebut, sebelumnya telah melalui tahapan perencanaan dan verifikasi anggaran di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun tiba-tiba dibatalkan oleh Bupati Tasikmalaya tanpa alasan yang bisa diketahui oleh publik.
Para pemilik CV sangat kecewa dengan keputusan ini, karena proyek yang sudah disetujui itu diduga secara tiba-tiba dialihkan tanpa penjelasan apapun. Diduga ada indikasi bahwa proyek-proyek tersebut akan digantikan dengan paket baru yang melibatkan kelompok tertentu.
Dugaan pengalihan anggaran ini memicu pro kontra dari beberapa elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, mereka kecewa karena proyek jalan yang sangat mereka butuhkan kini justru malah terabaikan. Pembangunan infrastruktur jalan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika ada permainan dibalik pembatalan proyek ini, maka dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Beberapa pemilik CV sudah mengajukan pendampingan hukum kepada Niko Panji Tirtayasa, S.H., MH., CPM, dari Kantor Hukum Tirtayasa, Niko juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pengacara Muda Indonesia.
Niko menyampaikan, "Bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, namun tidak ada jawaban yang pasti. Dari hasil ketidakjelasan tersebut Niko melayangkan surat resmi upaya adminitrasi dan sudah menghubungi bagian hukum Pemda tapi semua "tidak ada jawaban yang pasti".
Niko juga mengatakan, Bupati bisa terancam gugatan perdata di PTUN jika keputusannya dianggap melawan hukum atau cacat prosedur. Gugatan ini dapat diajukan oleh individu, perusahaan, atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh keputusan pejabat tata usaha negara, seperti pembatalan SK pemberhentian, penolakan izin, atau pengesahan kebijakan yang tidak sesuai aturan.
PTUN akan memeriksa apakah keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan,menggunakan wewenang secara sewenang-wenang, atau mengabaikan kepentingan umum. Ungkap Niko kepada wartawan. Selasa (14/10/2025).
Hingga akhirnya tim kuasa hukum akan melakukan upaya gugatan perdata di PTUN dan akan menyampaikan hal ini kepada Gubernur Jabar dan DPRD provinsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan Aparat penegak Hukum (APH) dapat segera melakukan investigasi untuk memastikan maksud pengalihan proyek jalan tersebut, jangan sampai ada manipulasi atau pengalihan anggaran dengan motif tertentu. (A.J)
