Dana Eks PNPM di Kec. Sukaraja yang Perkirakan Mencapai Puluhan Miliar Rupiah, Diduga Raib, Masyarakat Akan Desak APH Agar Segera Mengusut Tuntas

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Sejarah Dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri berakar dari berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat, yang diintegrasikan dan diperluas oleh pemerintah Indonesia. 

Pembentukan PNPM Mandiri Pada Tahun 2007, di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbagai program penanggulangan kemiskinan disatukan dan diperluas menjadi PNPM Mandiri.

‎Pengakhiran Program Pada Tahun 2014, PNPM Mandiri secara resmi diakhiri seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY. Perubahan pasca Tahun 2014 Meskipun program PNPM Mandiri dihentikan, semangat dan pendekatan pemberdayaan masyarakat tetap berlanjut dan bertransformasi dalam program-program lain, salah satunya adalah Transformasi ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang menjadi salah satu bentuk keberlanjutan dari aset-aset yang dibentuk di masa PNPM.

‎Namun berbeda hal nya yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Dana ekstra PNPM ditransformasikan ke Koperasi Bakti Berkah Sukaraja.

‎Berdasarkan Keterangan Salah satu sumber, Asep Setiadi yang mengatakan kepada Awak Media, Dana ekstra PNPM di Kabupaten Tasikmalaya salah satunya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Diduga bergulir secara Ilegal, karena Dana Eks PNPM itu secara regulasi harus ditransformasikan ke BUMDesma bukan ke Koperasi. Ucapnya.


"Regulasi Pasca-PNPM secara tegas mengamanatkan agar dana tersebut dialihkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang legal, transparan, dan akuntabel.

Asep dan beberapa Tokoh Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sukaraja, akan segera mengambil langkah untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM) Mandiri, yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. 

"Dana yang digulirkan sejak tahun 2007 hingga 2014 tersebut, melalui skema Simpan Pinjam Perempuan (SPP), kelompok yang menjadi wadah pengelolaan dan perguliran dana untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di tingkat perdesaan.


Atau Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu dokumen administratif untuk mengajukan pencairan dana kegiatan yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah diduga raib, dan ini perlu secepatnya di usut oleh pihak Aparat Penegak Hukum," Ujar Asep Minggu (19/10/2025).

‎Realitanya, UPK di Kecamatan Sukaraja tidak melakukan proses transformasi kelembagaan, sehingga dana ini kini berstatus “liar” dan tak tercatat dalam sistem pemerintahan resmi. 

‎Asep juga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya melalui dinas terkait, terkesan abai dan kurang menjalankan pengawasan, padahal dana tersebut berasal dari negara.

‎Karena itu, Asep mendorong aparat kepolisian melakukan penelusuran dan laporan pertanggungjawaban UPK termasuk lakukan identifikasi cicilan dan peminjam yang belum menyetor serta lakukan penindakan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan dana tersebut. (A.J)

Lebih baru Lebih lama