‎Penyaluran BLT DD T.A 2025 di Desa Cibatuireng Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Ketua RT Mengaku Tidak Dilibatkan Pihak Desa

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com -Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) DD di Desa Cibatuireng Tahun Anggaran 2025 diduga tidak transparan. Pasalnya, Sejumlah Ketua RT mengaku tidak dilibatkan dalam penyaluran BLT oleh pihak Desa. Sehingga para Ketua RT tidak mengetahui siapa saja warganya yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.


Beberapa Ketua RT Yang berada diwilayah Desa Cibatuireng tidak mengetahui dengan adanya program tersebut, bahkan berdasarkan keterangan salah satu Ketua RT, saat dikonfirmasi Awak media, ia mengaku bahwa Ketua RT sama sekali tidak mengetahui siapa saja warganya yang dapat BLT Dana Desa. Ungkap salah satu ketua RT yang enggan disebutkan namanya. Senin (29/9/2025).


Mereka juga menyampaikan " Desa Cibatuireng tercatat ada 44 Ketua RT, saya yakin semua Ketua RT tidak bakalan tahu siapa saja warganya yang dapat BLT, yang dialokasikan dari Dana Desa melalui Desa Cibatuireng. Kesalnya.

‎Padahal secara Tugas dan fungsi Rukun Tetangga (RT) meliputi, melayani masyarakat secara langsung, membantu pemerintahan dalam penyampaian informasi dan pelaksanaan program, memelihara kerukunan antar warga, serta mengembangkan pembangunan melalui aspirasi dan swadaya masyarakat. 


RT bertindak sebagai unit terkecil yang menjadi jembatan antara warga dan pemerintah, mengkoordinasikan kegiatan, dan menyelesaikan permasalahan di lingkungan. 

‎"Ketika Program Kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa lalu para ketua RT tidak mengetahui dapat menjadikan dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa"


Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, fokus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap ditujukan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa.


Sedang untuk Kriteria Penerima BLT Dana Desa:

‎Penerima manfaat BLT adalah keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa. Prioritas diberikan kepada:

‎Lansia miskin. Penyandang disabilitas. Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis atau menahun. Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya. 

‎Seharusnya Semua Kriteria tersebut itu berawal dari informasi para Ketua RT, jadi apabila Ketua RT tidak diberitahu mengenai informasi adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT bagi masyarakat ekstrim) bagaimana Pihak Pemerintah Desa bisa mengetahui Keluarga Penerima Manfaat yang sesuai dalam kriteria. (AJ)

Lebih baru Lebih lama