Tangerang kabarjurnalis.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membebaskan seorang kakek berinisial P (68) yang mencuri ponsel karena alasan kemanusiaan melalui pendekatan restorative justice.
Keputusan itu diambil usai korban, Arlan Sutarlan, menghentikan laporannya dan sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dalam kesepatan itu, kakek sebagai pelaku bersedia mengganti handphone korban senilai Rp1,98 juta.
Meski sebelumnya si kakek menjual handphone Samsung Galaxy A04s seharga Rp250 ribu untuk membeli beras. Kepada polisi, si kakek menuturkan terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk makan setelah setelah 1,5 tahun menganggur, serta istrinya juga tengah sakit.
Setelah itu, pihak Kepolisian memberikan bantuan berupa paket sembako dan uang tunai untuk kakek yang merupakan hasil sumbangan anggota Satreskrim Polres Bandara Soetta.
“Kami memberikan bantuan ini setelah kasus ini dipastikan dihentikan setelah melalui proses restorative justice. Kegiatan sosial ini juga bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke 79," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Selasa (24/6/2025). (HMS/red)