Jakarta kabarjurnalis.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya, akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 08.30 WIB. Agenda sidang terbuka untuk umum ini dijadwalkan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan media televisi nasional.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Iwan-Muksit, Dani Safari Effendi, SH, dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (8/5/2024).
Ia menegaskan bahwa sebelumnya ia telah memperkirakan perkara ini akan bermuara di MK, mengingat banyaknya kejanggalan dan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilbup Tasikmalaya.
“Sidangnya terbuka untuk umum, dan biasanya MK selalu menyediakan siaran langsung serta risalah resmi persidangan. Jadi, rekan-rekan media sangat dipersilakan untuk meliput langsung di lokasi,” ujar Dani Safari.
Menurutnya, pengajuan gugatan ke MK ini adalah bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum pemilu yang adil dan bermartabat. Ia menekankan bahwa ini bukanlah upaya politik semata, melainkan panggilan moral agar pelaksanaan demokrasi tidak dicederai oleh kelalaian dan pelanggaran yang dianggap lumrah.
“Yang pasti penegakan hukum kali ini wajib diajukan. Jangan sampai ada anggapan ‘KPU itu adat ka kurung ku iga’—artinya kesalahan dianggap sebagai kebiasaan yang wajar. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Dani Safari menilai bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini. Ia mengacu pada putusan MK sebelumnya yang sempat mendiskualifikasi salah satu calon, sebagai preseden penting bahwa proses harus berjalan sesuai hukum dan tidak ada ruang bagi kelalaian yang dijadikan pembenaran.
“Kekeliruan, kelalaian, apalagi yang berdampak pada hasil pemilu, tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Ini harus dikoreksi agar publik mendapat kepastian hukum,” tambahnya.
Diketahui, pasangan Iwan-Muksit menggandeng kuasa hukum lokal yang memiliki reputasi kuat di tingkat nasional. Dani Safari menegaskan bahwa meskipun berakar dari daerah, tim hukumnya siap berhadapan dengan proses di tingkat nasional.
“Kuasa hukum 01 adalah pengacara lokal yang bergaung nasional—bukan sebaliknya. Kami siap membuktikan di MK bahwa ada hal-hal prinsipil yang harus dikoreksi,” pungkasnya.
Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkada di tingkat daerah, yang kerap menjadi cerminan kualitas demokrasi di tingkat nasional. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan MK dapat menjadi forum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa Pilbup Tasikmalaya 2024. (SR)