Resmi Mundur Dari Kepengurusan DPC KONI Kota Tasik, Windi S.H: Ketua Koni Saat Ini Secara Otomatis Dianggap Gugur Dari Jabatannya

 


Kota. Tasik kabarjunalis.com – Windi S.H., salah satu figur penting dalam kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Bidang Hukum Keolahragaan. 


Keputusan ini ia ambil sebagai bentuk ketidakselarasan antara dirinya dengan arah kebijakan organisasi, terutama setelah adanya dinamika dalam Musyawarah Kota (Muskot) KONI Kota Tasikmalaya yang dinilai tidak memenuhi syarat kepemimpinan secara sah. Jumat (09/05/2025).


Menurut Windi, alasan utama di balik pengunduran dirinya adalah karena Ketua DPC KONI Kota Tasikmalaya saat ini dianggap gugur secara otomatis dari jabatannya. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaan Muskot, ketua terpilih tidak berhasil memperoleh suara mayoritas sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, yakni minimal 50 persen plus satu dari jumlah pemilik suara sah. Ketidakterpenuhan syarat tersebut menurut Windi seharusnya menggugurkan keabsahan kepemimpinan.


Selain itu, Windi juga menyoroti langkah Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, yang menunjuk salah satu kepala dinas untuk turut masuk dalam struktur kepengurusan KONI. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan AD/ART organisasi. Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak menduduki jabatan struktural dalam organisasi KONI, melainkan lebih tepat sebagai pengurus Cabor.


“AD/ART itu sudah jelas mengatur bahwa ASN tidak boleh aktif dalam kepengurusan KONI karena posisi mereka rawan konflik kepentingan. Mereka hanya bisa menjadi pengurus Cabor. Kalau sampai masuk ke struktur inti, itu sudah pelanggaran,” tegas Windi.


Windi mengaku bahwa keputusannya untuk mundur tidak diambil secara emosional, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme terhadap dunia olahraga, khususnya di Tasikmalaya. Ia menyampaikan bahwa selama menjabat, dirinya berupaya menjaga integritas dan menegakkan aturan organisasi, namun kenyataan di lapangan sering kali tidak sejalan dengan prinsip tersebut.


“Saya tidak ingin menjadi bagian dari organisasi yang tidak lagi mematuhi aturan mainnya sendiri. Kalau kita bicara pembinaan olahraga, maka yang pertama harus dibina adalah tata kelolanya. Kalau dari awal sudah salah, bagaimana kita bisa membangun prestasi?” ujarnya.


Dengan pengunduran diri ini, Windi berharap agar semua pihak, termasuk pemerintah kota dan para pemangku kepentingan olahraga, dapat kembali kepada koridor hukum dan menjadikan AD/ART sebagai pijakan utama dalam menjalankan roda organisasi.


Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak KONI Kota Tasikmalaya maupun dari Wali Kota Tasikmalaya mengenai pengunduran diri Windi dan tudingan pelanggaran AD/ART tersebut. (SR)

Lebih baru Lebih lama