Bandung kabarjurnalis.com – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Katapang pada 4 Mei 2025.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa empat tersangka berinisial S, H, A, dan N telah ditangkap terkait pembobolan sebuah toko kelontong milik warga, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 300 juta (Tiga ratus juta rupiah).
Toko tersebut menjual kebutuhan pokok, termasuk rokok dan barang lain, yang raib saat korban mendapati tokonya sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dengan bantuan rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di Kabupaten Cianjur pada 24 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka diketahui merupakan komplotan spesialis pembobolan toko yang telah beraksi di berbagai wilayah: tujuh kali di Jawa Barat, tiga kali di Jawa Tengah, dan empat kali di Jawa Timur. Mereka menggunakan alat seperti linggis dan gunting baja untuk merusak gembok saat toko dalam kondisi kosong.
Tiga dari empat pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus serupa. Kombes Aldi menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan toko guna mencegah kejadian serupa. (Hms/red)