Kota. Tasik kabarjurnalis.com - Kampung Cikiray, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, diguncang isu hangat terkait proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga mengalami pemindahan titik lokasi secara sepihak.
Pekerjaan yang semula direncanakan dan diajukan untuk lokasi tertentu kini malah dialihkan ke lahan lain yang ternyata memiliki status wakaf, kini menuai polemik di tengah masyarakat.
Menurut keterangan dari tokoh masyarakat setempat, pemindahan titik lokasi pekerjaan tersebut tidak melibatkan koordinasi yang memadai baik dengan pihak pemerintah kelurahan maupun dengan masyarakat yang terdampak.
"Seharusnya, setiap kegiatan pembangunan apalagi yang bersumber dari dana publik, wajib disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tiba-tiba saja proyek TPT ini dipindahkan ke lokasi yang bukan ditentukan sebelumnya," ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, selasa (27/05/2025).
Lebih lanjut, tokoh tersebut menjelaskan bahwa lokasi baru yang digunakan untuk pembangunan TPT ternyata merupakan tanah wakaf yang sejak lama digunakan untuk kepentingan umum. "Ini bukan hanya soal administratif semata, tapi juga soal kepentingan umat.
Tanah wakaf ini memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Kalau digunakan tanpa persetujuan atau kejelasan hukum, tentu akan menimbulkan masalah," jelasnya.
Selain itu, sejumlah warga setempat mengeluhkan kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak pelaksana proyek. Mereka merasa bahwa keputusan pemindahan titik ini terkesan sepihak tanpa melibatkan aspirasi masyarakat.
"Kami hanya ingin pembangunan berjalan sesuai rencana awal. Kalau memang ada kendala teknis di lokasi awal, kenapa tidak ada rapat atau musyawarah warga untuk membahas solusinya?" kata salah satu warga.
Menanggapi isu ini, pihak kelurahan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemindahan titik lokasi pembangunan TPT. "Kami juga kaget mendengar kabar ini.
Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan tertulis atau rapat koordinasi dari pihak pelaksana pekerjaan terkait perubahan lokasi," ujar perwakilan Kelurahan Cigantang.
Proyek pembangunan TPT ini sebelumnya diajukan sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana dan penguatan infrastruktur di wilayah yang rawan longsor. Namun dengan adanya dugaan pemindahan lokasi yang tidak sesuai ajuan awal, kekhawatiran muncul bahwa proyek ini justru akan memicu konflik baru di masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah setempat segera turun tangan untuk memediasi dan mengklarifikasi masalah ini. Mereka menuntut agar pelaksana proyek menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemindahan lokasi dan memastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum serta tidak merugikan kepentingan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan lahan wakaf.
Isu ini menjadi perhatian penting karena bukan hanya soal teknis pembangunan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan bersama. (Adang)