Kota. Tasik kabarjurnalis.com – Program One Day One Koin yang diterapkan di beberapa sekolah di Kota Tasikmalaya, kini program tersebut mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi. Ia mempertanyakan transparansi dan tujuan penggunaan dana yang dikumpulkan dari siswa setiap harinya.
Menurut Asep, jika dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan sosial atau sedekah (sodaqoh), maka sekolah wajib memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdaftar secara resmi. Hal ini bertujuan agar pengelolaan dana lebih jelas, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku senin 17/03/2025
Asep Setiadi mengungkapkan bahwa program ini pada dasarnya merupakan inisiatif yang baik untuk menanamkan budaya menabung dan berbagi sejak dini. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau penyalahgunaan.
"Kita ingin tahu, hasil dari program One Day One Koin ini digunakan untuk apa saja? Jika memang untuk kegiatan sosial atau sedekah, maka harus ada mekanisme yang jelas dalam pengelolaannya," ujar Asep dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak sekolah dalam memberikan laporan yang terbuka kepada siswa, orang tua, dan Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai jumlah dana yang terkumpul serta penggunaannya.
Jika dana yang terkumpul digunakan untuk sedekah, Asep menegaskan bahwa sekolah harus memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal ini sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan UPZ, yang mengatur bahwa setiap institusi yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah harus memiliki izin resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
UPZ berfungsi sebagai perantara resmi dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana kepada penerima yang berhak. Dengan adanya UPZ di sekolah, maka dana yang terkumpul dari One Day One Koin dapat digunakan secara legal dan lebih transparan.
"Sekolah yang menerapkan program ini harus memiliki UPZ agar tidak ada potensi penyalahgunaan. Jika tidak, maka penggunaan dana bisa dipertanyakan keabsahannya," tambah Asep.
Agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, Asep memberikan beberapa rekomendasi bagi sekolah yang menerapkan program One Day One Koin:
1. Menjelaskan tujuan program secara transparan kepada siswa dan orang tua agar tidak menimbulkan keraguan.
2. Membentuk UPZ sekolah jika dana digunakan untuk kegiatan amal atau sedekah.
3. Berkolaborasi dengan BAZNAS atau lembaga resmi lainnya untuk memastikan dana dikelola dengan baik.
4. Membuat laporan keuangan yang terbuka dan bisa diakses oleh pihak sekolah, orang tua, serta dinas pendidikan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Program One Day One Koin merupakan langkah positif dalam membangun kesadaran menabung dan berbagi di kalangan siswa. Namun, tanpa pengelolaan yang jelas dan regulasi yang sesuai, program ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan.
Asep Setiadi menegaskan bahwa sekolah harus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari siswa digunakan dengan mekanisme yang benar dan sesuai aturan. Dengan adanya UPZ, maka dana dapat dikelola secara lebih profesional dan akuntabel, sehingga manfaatnya bisa lebih optimal bagi yang membutuhkan., (Soni.R)