Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Maraknya kasus minuman keras (miras) oplosan meresahkan masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya yang masih belum bisa dituntaskan hingga saat ini. Meski sudah banyak korban dampak dari mengkonsumsi miras oplosan, mulai dari gangguan kesehatan hingga meninggal dunia. Hal tersebut masih tidak membuat gentar para pelaku yang meracik dan menjual belikan, hingga mengkonsumsi miras oplosan, baik dikalangan remaja maupun orangtua.
Meski sudah ditegaskan, para pelaku produsen dan pengedar miras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa. Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. Dalam kasus peredaran miras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Namun hal tersebut, masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih kerap melanggarnya dengan cara membuat dan menjual belikan demi mencari keuntungan sendiri, melalui bisnis haram tersebut. Lebih ironisnya lagi, sejumlah remaja yang masih duduk dibangku sekolah pun sudah mulai terlibat untuk meracik dan menjual belikan miras oplosan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah siswa yang diketahui masih duduk dibangku salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di wilayah Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, mereka kepergok sedang mengkonsumsi miras oplosan disebuah rumah yang berlokasi di Kampung Rancamaya, Desa Cikunteun Kecamatan Singaparna, yang tidak jauh dari lokasi sekolah. Kejadian bermula saat salah satu orangtua siswa berinisial CA mencari salah satu anaknya berinisial AD, salah satu siswa di SMK tersebut yang pergi tanpa pamit bersama teman sekolahnya berinisial AG sejak hari Senin, 10 Februari 2025.
Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, CA mendapat informasi dari salah satu orangtua siswa lainnya melalui grup whatsapp Orang Tua Wali Siswa X TO 3 berinisial DD, yang memberitahukan jika ada anaknya yang minggat dari rumah sedang berada di rumah DD bersama anaknya berinisial LT yang beralamat di Desa Cikeusal. Untuk memastikan jika benar itu anaknya, CA langsung menghubungi DD, dan alhasil memang benar anaknya AD sedang berada disana. Selang beberapa waktu kemudian, DD memberitahukan kembali jika AD sudah pergi bersama anaknya LT ke rumah salah satu temannya berinisial RW di Kampung Cikaradak Kecamatan Puspahiang dengan dalih, mereka mau menginap disana.
Bermodalkan informasi tersebut, CA langsung bergegas mencari rumah RW untuk mencari keberadaan anaknya AD, namun setelah berhasil menemukan rumah RW, CA mendapat kabar jika AD dan LT sudah pergi kembali kerumah salah satu temannya di daerah Rancamaya. CA pun langsung membawa RW untuk menunjukan rumah yang dituju oleh anaknya AD dan LT tersebut.
Tanpa tinggal diam saya langsung bergegas mencari rumah RW untuk mencari anak saya, namun setelah berhasil menemukan rumah RW, saya mendapat kabar kembali jika anak saya dan LT sudah pergi kembali kerumah salah satu temannya di daerah Rancamaya. Saya pun langsung membawa RW dan meminta izin kepada orangtuanya untuk menunjukan rumah yang dituju oleh anak saya berama temannya LT tersebut", ungkapnya.
Lanjut CA, "Ketika sesampainya dirumah yang diduga tempat bersembunyian anaknya, CA bersama rekan langsung menuju rumah tersebut dan alhasil anak saya sudah lari bersama temannya yang lain, sehingga yang tersisa beberapa orang temannya berinisial LT, AG dan satu orang perempuan berinisial UA, diduga mereka sudah mengkonsumsi miras oplosan, karena disiru ditemukan beberapa gelas sisa miras dan suplemen merk kuku bima.
Saat saya bertanya kepada LT dan UA, mereka mengaku telah mengkonsumsi miras oplosan yang telah diraciknya sendiri, dengan cara mencampurkan alkohol bersama suplemen merk kuku bima. Selain itu mereka membenarkan jika AD pun sudah tinggal sejak hari senin bersamanya dirumah tersebut, dan turut mengkonsumsi miras. Setelah itu saya langsung menghubungi orangtua LT dan memberitahukan jika LT sudah ditemukan sedang mabuk akibat mengkonsumsi miras oplosan untuk segera, paparnya.
"Keesokan harinya saya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak sekolah melalui wali kelasnya, dan meminta pihaknya untuk membantu mencaritahu keberadaan anak saya, sekaligus memberikan sanksi tegas kepadanya beserta siswa lain yang ikut terlibat, agar segera diberhentikan untuk sementara dari sekolahnya tersebut.
Karena merasa takut diberhentikan dari sekolah, sejumlah temannya yakni LT dan AG serta rekan lainnya, ikutmembantu mencari keberadaan anak saya, dan pada malam harinya anak saya berhasil ditemukan dan dijemput oleh temannya di rumah kediaman temannya berinisial VK di daerah cigalontang dalam keadaan masih mabuk akibat pengaruh miras oplosan. Sejak malam itu saya membawa pulang anak saya dan menyita handphonenya sekaligus memperingatkan agar tidak keluar rumah dulu selama beberapa waktu, sampai pihak sekolah memberikan sanksi tegas".
"Pada hari Jum'at, 14 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB, AD bersama adiknya pergi ke mesjid melaksanakan shalat Jum'at, namun selang beberapa waktu kemudian, CA mendapat kabar dari istrinya, jika AD belum pulang ke rumah. Saya langsung bergegas kembali mencari anak saya namun sampai saat ini anaknya tidak ditemukan, ungkap CA dengan nada sedih.
Setelah mencari anaknya tak kunjung ditemukan, CA pun berinisiatif membuka handphone milik anaknya, untuk mencari tahu melalui teman-teman dekatnya. Namun, diluar dugaan CA malah menemukan beberapa percakapan anaknya bersama teman-teman lainnya, dalam isi chat tersebut mereka memesan obat-obatan di apotek dengan dosis tinggi, serta memesan miras oplosan. Saat itu juga CA langsung menghubungi pihak sekolah dan melaporkan sejumlah percakapan anaknya tersebut dan meminta kepada pihak sekolah untuk memeriksa semua handphone milik siswa yang terlibat.
Menyikapi hal tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra Setiawan Foster Simatupang, sekaligus salah satu orangtua siswa meminta kepada pihak sekolah, untuk segera mengungkap dan mencari sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap seluruh siswa yang diduga telah terlibat dalam mengkonsumsi obat-obatan terlarang serta Miras oplosan tersebut. Selain itu, dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras oplosan hingga ke akar-akarnya, pinta Candra. Sabtu (15/2/2025).
"Saya selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya dan atas nama orangtua siswa, meminta kepada pihak sekolah untuk segera mengungkap dan mencari sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap seluruh siswa yang terlibat dalam mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan miras oplosan tersebut. Selain itu saya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya, tegas Chandra. (Red/Iwa)