Seminar Hukum & Kode Etik Jurnalistik Oleh DPC PWRI Kota Tasik Bekerjasama Dengan DPC PERADI Kota Tasikmalaya



Kota. Tasik (kabarjurnalis.com) - Dewan Perwakilan Cabang (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya bersama DPC PERADI Kota Tasikmalaya, bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik yang bertempat di kantor DPC PWRI jalan Pemda Lama Kota Tasikmalaya, selasa (17/12/2024).


Acara ini diadakan sehari, dengan peserta utama adalah wartawan yang tergabung di DPC PWRI Kota Tasikmalaya, organisasi Sunda Wani Wirabuana, dan beberapa media lokal yang berada di wilayah Tasikmalaya. 


Seminar Hukum  ini menghadirkan narasumber anggota Peradi, yang mengupas tuntas isu-isu krusial seputar hukum jurnalis termasuk kode etik Jurnalis dan, termasuk perlindungan terhadap wartawan sesuai Undang undang 40 tahun 1999 .


Dalam sambutannya, Buana Yudha SH . MH , PERADI, menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi modern. "Kami ingin kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi rekan-rekan wartawan dan yang hadir, agar lebih siap menghadapi persoalan hukum ," ujarnya.


Mènurut Buana Yudha, kesadaran hukum dalam masyarakat akan terbentuk apabila ditanamkan sejak dini, Diperkenalkan melalui pendidikan formal dan informal, Diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, Diwujudkan melalui pembiasaan.

 

Kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat dapat ditandai dengan kepatuhan hukum yang tinggi. 


Perlindungan hukum bagi jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin kebebasan berpendapat dan kontrol sosial.

 

Perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis meliputi: 

• Perlindungan dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan perampasan alat-alat kerja. 

• Perlindungan dari intimidasi dan hambatan dari pihak manapun. 

• Perlindungan karya jurnalistik dari penyensoran

• Perlindungan hukum jika dihadapkan pada tuntutan hukum yang berhubungan dengan pekerjaan jurnalistik. 

• Perlindungan hukum jika menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik. 

Selain itu, jurnalis juga memiliki hak privasi pribadi, sehingga informasi pribadi mereka harus dihormati. 

Perlindungan hukum bagi jurnalis penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkas Buana Yudha.


Terpisah Budayawan Tasikmalaya Bambang Hermana menyebut, Budaya hukum adalah keseluruhan sikap dan nilai yang ada di masyarakat yang menentukan bagaimana hukum berlaku," ujarnya. 


Karena itu budaya hukum berkaitan dengan perilaku masyarakat sehari-hari yang sejalan dengan hukum. Hubungan budaya hukum dengan hukum budaya, hukum dapat mempengaruhi penegakan hukum yang berbeda di setiap masyarakat dapat memengaruhi bagaimana hukum dipahami dan diterapkan. 


Wartawan merupakan profesi yang mulia saya sangat apresiasi terhadap PWRI Kota Tasikmalaya, yang sudah mengadakan acara ini, Budaya dan hukum sangat berkaitan sekali , Peran budaya hukum.


• Budaya hukum berperan dalam membangun kepatuhan hukum di masyarakat. 

• Budaya hukum berperan dalam mewujudkan hukum yang efektif dalam mencapai tujuannya. 

• Budaya hukum berperan dalam memelihara nilai budaya yang harus dilindungi. 

Faktor yang memengaruhi budaya hukum 

• Kesadaran hukum masyarakat

• Kepatuhan masyarakat terhadap hukum

• Nilai, norma, dan tradisi yang diterima dan dipraktikkan dalam masyarakat," pungkas Bambang. (Soni.R)

Lebih baru Lebih lama