Kota. Tasik (kabarjurnalis.com) -Ngaku pensiunan Pemda, Kakek (71) berinisial SBS diduga jual Rokok ilegal dengan bebas Di Kota Tasikmalaya, tepatnya di wilayah Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya. APH dan Beacukai harus tindak tegas penjual rokok ilegal tersebut.
Menurut pengakuan Sumber, saat dirinya membeli roko ilegal di tempat yang biasa ia membeli di salah seorang penjual berinisil SBS. pasalnya, rokok ilegal tersebut harganya sangatlah murah hingga terjangkau kalangan menengah kebawah.
Saat disinggung kenapa ia sering membeli rokok ilegal tersebut, " Ia menjawab karena penghasilan sehari harinya sangatlah minim, apalagi menyangkut pekerjaannya penghasilan perhari tidak menentu, ungkap sumber yang tidak mau namanya disebut. Jum'at(27/12/2024).
Padahal, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jadi dalam hal ini, Aparat Penegak hukum dan beacukai harus menindak tegas atau memberikan sanksi pidana bagi para penjual rokok ilegal yang beredar di Kota Tasikmalaya.
Saat ditemui, penjual rokok ilegal yang berinisil SBS ia mangaku pensiunan dari Pemda Kota Tasikmalaya, dan baru 9 bulan jualan rokok ilegal di rumahnya. Itupun, ia beli dari seseorang yang mengantarkan langsung ke rumahnya, saat ditanya apakah bapak tau sanksi dari menjual rokok ilegal ini, " Dan ia pun mengaku kesalahannya.
Bahkan ia menyebut sudah banyak yang datang ke rumahnya yang mengaku dari instansi atau dinas terkait, mereka datang dengan tiba tiba ke rumahnya, setelah itu mereka mengangkut rokok dagangannya. (A.Ghandi)