Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Buntut Dugaan tidak Adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya seolah tidak serius menyikapi permasalahan ini.
Sumber menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya lalai dalam menyikapi permasalahan, jika permasalahan ini tidak ditindak lanjuti, sumber menduga pihak SDN Cibeber diduga ada kongkalikong dengan oknum Dinas, Ungkapnya.
Padahal sebelumnya sudah diberitakan, bahwa Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di SDN 1 Cibeber Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, diduga tidak transparan. Namun pihak Disdik seolah membiarkan dan tidak peduli apa yang terjadi.
Penggunaan BOS hanya diketahui oleh kepala sekolah (Kepsek) dan komite sekolah, sehingga sulit bagi orang tua murid dan publik untuk melakukan pengawasan dan memastikan alokasi dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Total Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024, yang dikelola oleh pihak SDN 1 Cibeber mencapai Rp. 164.700.000 (Seratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dalam satu tahap. Jadi dalam satu tahun pihak SDN Cibeber menerima BOS Rp. 329.400.000 (Tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Menurut keterangan salah satu orangtua murid, ia mengaku bahwa di Tahun ajaran baru, ia memdaftarkan anaknya ke SDN 1 Cibeber dipungut biaya sebesar Rp. 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk pembelian baju seragam olah raga dan Rp. 30.000 untuk sampul buku, jadi total yang harus dibayarkan kepada pihak sekolah Rp. 100. 000,- (Seratus Ribu Rupiah). Ucap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Adapun yang mengelola keuangan dari setiap orangtua murid adalah POM (Persatuan Orang Tua Murid). Ujarnya. Kamis (28/8/2025).
Sumber menyebut, meski uang yang harus dibayarkan jumlahnya Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan cara menyicil." Namun yang menjadi kendala buat saya pribadi, disaat orangtua murid yang lain sudah membayar lunas, anak justru kami malah minder untuk masuk ke sekolah, karena kami sebagai orangtua belum bisa membayarnya. Karena terbentur dengan kondisi keuangan. Ujar sumber dengan nada kesal.
Apalagi saat ada mata pelajaran Olah Raga, anak kami enggak mau sekolah karena memakai baju yang berbeda dikarenakan belum lunas pembayaran baju tersebut, kata sumber.
Padahal dalam Peraturan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (JUKNIS) rincian biaya penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru/ PPDB, meliputi ( biaya formulir pendaftaran, biaya test seleksi, biaya masuk awal, biaya perlengkapan dan kebutuhan siswa seperti Seragan, Buku Paket dan alat tulis Raport, Kartu Pelajar/logo atribut, dan stop map). Bagi siswa yang benar benar dikatakan Orang Tua nya tidak mampu itu boleh diberikan semua kebutuhannya dengan dibiayai dari komponen biaya PPDB.
Pemerintah itu mengeluarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tujuan utamanya adalah, untuk membantu meringankan Operasional Sekolah, dan meringankan beban Orang Tua Murid, Dana BOS merupakan program Pemerintah Pusat melalui APBN yang wajib dikelola sekolah secara mandiri, akuntabel, transparan dan sesuai petunjuk teknis yang diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun di SDN 1 CIBEBER sejumlah item kegiatan yang seharusnya dilaporkan secara terbuka, justru memunculkan pertanyaan publik, karena saat Awak Media bertemu dengan Kepala Sekolah berinisial E.S untuk meminta konfirmasi, pada Jum'at (29/8/2025).
Namun pada saat kami wawancara dengan Kepsek, waktunya untuk sholat Jum'at. Kami pun meminta waktu kepada Kepsek untuk melanjutkan wawancara setelah selesai sholat Jum'at. Namun ironisnya, kepsek seolah tidak mau melanjutkan wawancara dengan awak media dengan alasan dirinya mau pulang karena sudah siang. Padahal banyak yang ingin kami konfirmasi, selain penggunaan dana Bos kami juga ingin menanyakan persoalan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menurut informasi ada dugaan disunat pihak sekolah dan terkait pembayaran tenaga didik diluar ASN.
Berikut Data yang diperoleh oleh Awak Media mengenai Alokasi Pengeluaran Dana BOS di SDN 1 CIBEBER Tahun Anggaran 2024. Dana yang diterima Rp. 164.700.000 ditahap 1. dengan rincian :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Rp. 400.000
2. Pengembangan Perpustakaan/layanan pojok baca Rp. 44.491.400
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 14.880.500
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 6.395.500
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp. 23.342.500
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 10.250.000
7. Langganan daya dan jasa Rp. 5.545.000
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 16.088.000
9. Pembayaran Honor Rp. 43.300.000
JUMLAH TOTAL PENGELUARAN TAHAP 1 Rp. 164.692.900.
TAHAP KE 2
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Rp. 525.000.
2. Pengembangan Perpustakaan/layanan pojok baca Rp. 5.179.900.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 10.779.000.
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 4.350.500.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp. 41.017.200.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 7.845.000.
7. Langganan daya dan jasa Rp. 5.775.000.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 30.837.000.
9. Penyediaan Alat Multimedia Rp. 15.498.400.
10. Pembayaran Honor Rp. 42.900.000.
JUMLAH TOTAL PENGELUARAN TAHAP 2 Rp. 164.707.100.
Dari Total Jumlah rincian Tahap satu dan Tahap dua, hampir 85% orang tua murid tidak mengatahuinya dikarenakan belum pernah mendapatkan informasi mengenai dana BOS tersebut. Padahal orang tua murid serta masyarakat mempunyai hak untuk mengawasinya, "bagaimana bisa mengawasi, informasinya juga tidak disampaikan pihak sekolah" kesal sumber.
Dari hasil penelusuran Awak Media Informasi ini akan disampaikan kepada Lembaga Pemerhati Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan masyarakat sipil, agar segera ditindaklanjut oleh Dinas Pendidikan serta inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, agar segera dilakukan pengawasan serta dilakukan Audit Ulang. (AJ)