Dari penelusuran awak media, terdapat dua titik lokasi pekerjaan yang menjadi sorotan. Titik pertama berada di Komplek Damai, Dusun Sukamaju RT 11 RW 03, dengan panjang 207 meter dan lebar 2,5 meter. Proyek ini menelan anggaran Rp 66.366.000,- termasuk pajak, dan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat.
Titik kedua masih berada di Dusun Sukamaju RT 11 RW 03, dengan panjang 100 meter dan lebar 2,2 meter. Proyek pengaspalan ini menghabiskan dana sebesar Rp 36.762.000,-. Namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan, lebar jalan yang direalisasikan hanya sekitar 2 meter, dan bahkan ditemukan bagian yang menyempit hingga 190 cm. Ada juga bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan sepenuhnya.
“Kami menemukan ada sekitar 20 cm jalan yang tidak dikerjakan sesuai dengan papan informasi. Bahkan, masih ada sisa aspal curah sekitar tiga drum yang tidak digunakan dan hanya ditimbun. Ini sangat mencurigakan,” ungkap salah satu warge yang minta identirasnya dirahasiakan. Rabu (8/7/2025).
Menurut warga, aspal yang dipasang pun cepat mengelupas dan rontok hanya beberapa hari setelah pengerjaan selesai. Kondisi ini mengindikasikan buruknya kualitas material dan proses pelaksanaan proyek.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/07/2025), Kepala Desa Citalahab mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Memang aspalnya tidak bagus, tapi nanti akan saya perbaiki. Kami juga akan membuat berita acara perubahan,” ungkap kades. Ia juga menyebut bahwa volume jalan memang mengalami penyesuaian karena lebar jalan yang tidak sesuai dengan papan informasi.
Namun pernyataan tersebut tidak meredam kekecewaan masyarakat. Justru banyak pihak menduga adanya unsur penyimpangan anggaran dalam proyek ini. Ketidaksesuaian antara papan informasi, hasil pengerjaan, dan sisa material yang tak digunakan menjadi indikator awal adanya praktik yang tidak transparan.
Sebagai bentuk kontrol sosial, awak media dan warga meminta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pekerjaan di Desa Citalahab. Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa. (A. Ghandi)